Wednesday, February 24, 2010

Perusahaan Bayar Adat Ganti Rugi Lahan Warga Mayan

Noyan - Setelah mendengar keterangan perwakilan perusahaan dan warga terkait sengketa penggarapan lahan milik warga Dusun Mayan oleh PT Mitra Karya Sentosa (MKS), Wabup Paolus Hadi menilai perosalan tersebut sudah selesai.

Pertemuan perusahaan dan warga Dusun Mayan, TP4K serta unsur Muspika Kecamatan Noyan, Selasa (23/2) kemarin, berlangsung lancar. Wabup berharap kedua belah pihak dapat bekerjasama membangun daerah.

“Saya pikir, setelah mendengar keterangan pihak perusahaan dan aduan warga beberapa waktu lalu, saya sudah dapat menyimpulkan bahwa sesungguhnya persoalan ini sudah selesai,” ujarnya.

Karena itu, orang nomor dua di pemerintahan Kabupaten Sanggau ini berharap perseteruan PT MKS dan warga Dusun Mayan diselesaikan di tingkat kecamatan. Kritik Wabup untuk kedua belah pihak adalah kurangnya komunikasi yang baik. Sehingga hubungan harmonis antara warga dan perusahaan tidak berjalan.

“Kepada pihak perusahaan, saya berharap lahan warga yang sudah terlanjur digarap untuk segera dilakukan ganti rugi. Jangan sampai berlarut-larut dan menimbulkan persoalan baru,” harapnya.

Hidayat Nasution, Manager Umum PT MKS mengaku sebagian lahan milik warga Dusun Mayan memang telah tergusur oleh mereka. Atas hal tersebut, perusahaan berjanji akan mengganti rugi termasuk mematuhi sanksi adat puncolap pungkodut (pendingin penyejuk) bakal dibayar.

“Untung pergantian lahan warga, saat ini hanya beberapa warga saya yang belum selesai pembayarannya. Dalam waktu dekat akan kita bayar semuanya,” ujarnya.

Seperti halnya Wabup, Usman Abas, Ketua Komisi B DPRD Sanggau juga berharap perusahaan maupun warga dapat mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan masalah. “Dua hal yang mesti dilakukan adalah transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, tidak akan timbul lagi persoalan-persoalan seperti ini,” ujarnya. (EquatotNews 24/02/10)

Baca Juga !

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More