Wednesday, January 13, 2010

Melanggar Perjanjian, Masyarakat Kecewa PT MKS

NOYAN,13/12/09 Demikian dikatakan tokoh masyarakat Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau, Bonifasius, Sabtu (12/12/09) melalui via telepon seluler.

Ia menceritakan persoalan antara masyarakat Desa Semongan dengan PT MKS berawal dari ekspansi yang dilakukan pada Juli lalu. Saat itu, pada tanggal 20 Juli 2009, PT MKS mengadakan sosialisasi di Dusun Mayan.

Dalam kesepakatan tersebut ada tujuh point yang disepakati:

Pertama, masyarakat Dusun Mayan mendukung perluasan lahan yang dilakukan PT MKS.
Kedua, disepakati 75 : 25 penyerahan lahan masyarakat kepada perusahaan dengan ganti rugi lahan bawas sebesar Rp 250.000 per meter dan kebun karet tidak produktif Rp 500.000 per meter dengan catatan yang dibayarkan hanya 75 persennya.
Ketiga, kebun karet produktif tidak diserahkan. Jika bersedia diserahkan akan mendapat ganti rugi Rp1 juta per hektar dibayar 75 persennya.
Keempat, dalam pembuatan jalan yang memotong kebun karet produktif akan diganti Rp1.500 per meter.
Kelima, penyerahan lahan dilakukan dengan pengukuran lahan.
Keenam, apabila sampai Agustus 2009 masih banyak lahan Bawas kosong dan kebun karet tidak produktif yang belum diserahkan kepada PT MKS Kebun Noyan.

Maka untuk tidak menghambat pekerjaan di lapangan lahan-lahan tersebut diperbolehkan dan diizinkan untuk dikerjakan terlebih dahulu oleh PT MKS Kebun Noyan. Baru diukur dan diinventarisasikan untuk proses ganti rugi. “Point ketujuh PT MKS berjanji hal lain yang belum atau kurang selanjutnya diselesaikan secara musyawarah,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Bonifasius, PT MKS menggusur paksa kebun karet, bawas walaupun sudah dilarang. Akibatnya sekitar 40,5 hektar kebun karet atau sekitar 26190 batang karet sebesar kepala habis musnah. “Masyarakat lewat Dewan Adat Kecamatan menuntut ganti rugi kepada PT MKS,” ungkapnya.

Akibat penggusuran tanpa kompromi oleh perusahan terjadi pergolakan di masyarakat. Hampir setiap hari ada saja tanah atau kebun karet yang digusur paksa walaupun tidak diserahkan.

Diceritakannya dalam menjalankan aksinya PT MKS menggunakan aparat untuk mengawal alat berat saat menggusur paksa. Mereka selalu membawa surat kesepakatan palsu yang pada saat sosialisasi dibuat. Saat itu masyarakat dianggap setuju padahal tidak setuju.

Kemudian mulai ada perlawanan, kunci Exav ditahan. Terjadilah proses pelaporan oleh PT MKS kepada polisi namun gagal diproses. Malahan kemudian muncul kesepakatan 12 November PT MKS akan angkat kaki jika melanggar. Kenyataannya PT MKS tetap melanggar. ”Dalam pengajuan ganti rugi masyarakat minta ganti rugi Rp539.400.000 untuk semua lahan yang digusur PT MKS.”

“Karena PT MKS telah menggusur tanpa permisi, merusak jalan ladang, merusak kebun karet, merusak kebun ubi, merusak ladang, buah, Bawas Tembawang. PT MKS sudah kami laporkan ke DPRD Sanggau,” tegasnya.

Ditambahkannya masyarakat menuntut PT MKS harus mengganti manajemen atau PT tersebut ditutup saja karena telah melanggar HAM dan melakukan penipuan dengan membuat kesepakatan sepihak dengan mencantumkan daftar hadir sosialisasi sebagai tanda setuju.

Baca Juga !

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More