Dikatakan oleh Sandang, bahwa langkah awal sudah dilakukan dengan memohon camat untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dengan masyarakat guna mencari solusi untuk penyelesaian. Pertemuan dilaksanakan pada 8 Desember 2009 lalu. Hal terpenting yang dapat dicatat dari pertemuan tersebut, pihak masyarakat tegas menyatakan apabila perusahaan berkelit tidak mau membayar adapt dang anti rugi, maka permasalahan akan dilanjutkan jalur hukum karena ada pelanggaran hukum dan HAM. Sementara dalam pertemuan itu pihak perusahaan mengakui tindakan penggusuran itu dilakukan untuk mencapai target perolehan lahan untuk memudahkan kucuran dana. Mereka juga meminta salah satu butir kesepakatan, yakni poin enam yang mengisyaratkan bahwa bawas kosong dan kebun karet diperbolehkan untuk dikerjakan terlebih dahulu baru diukur dan diinventarisir guna proses ganti rugi.
“Yang menjadi pertanyaan adalah, kalau memang sebagai suatu kesepakatan mengapa timbul reaksi keras dari masyarakat,” ujar Sandang yang mengaku memiliki rekaman pembicaraan masyarakat di lapangan terkait reaksi keras tersebut.Menurutnya, dari data dan fakta yang ada, ternyata bahwa managemen perusahaan dalam menjalankan tugasnya ibarat penerjun yang terjun bebas tanpa parasut dengan resiko fatal total. Perlu diingat, jika ada seuatu perusahaan mengalami kegagalan, masih ada perusahaan lain yang menunggu berinvestasi.“Diminta kepada pihak manajemen perusahaan betul-betul mampu menyikapi pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang menekankan bahwa perusahaan perkebunan melakukan kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan,” imbaunya. Sandang menilai, bahwa Pemeirntah Kabupaten Sanggau Periode 2004-2009 masih sangat kurang melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam kondisi seperti ini seharusnya perusahaan proaktif mengkoordinasikannya dengan pemerintah daerah yang pihak terkait.
Baca Juga !
INFO NOYAN
- Muspika Noyan Fasilitasi Penyelesaian Masalah Air Keruh Dusun Entubu
- Desa Noyan Kelola ADD Dan DD Secara Transparan
- Jalan Terusan-Noyan Rusak Parah, harus ada perhatian khusus dari Pemerintah
- Dewan Desak Pihak Pengeruh Bertanggung Jawab Pulihkan Kondisi Sungai Entubu
- Sungai Keruh, Masyarakat Entubu Marah Tuntut Penambang Sediakan Tong Air
- Masyarakat Adat Dayak masih menggantungkan Hidup dengan Ladang Berpindah
- Wabup Sanggau : Umat Mesti Perangi Narkoba
- Peresmian Paroki Noyan Keuskupan Sanggau
- Paulus Hadi : Tahun ini, Jalan Kecamatan Noyan Diperlebar
- Pemerintah diharapkan Perhatikan Kompetensi Perangkat Desa
- Menteri Desa : Setiap desa harus ada BUMDes
- Setelah Ada UU tentang Desa, Kementerian Mana yang Paling Berhak Mengurus?
- Penanganan Pembangunan Perbatasan Diserahkan Kepada Empat Kementerian
- Presiden: Penanganan Perbatasan Oleh Banyak Kementerian Tidak Fokus
- Berjuang di Perbatasan demi NKRI meski Jadi "Anak Tiri"
- Warga Uwah Bunuo Merindukan Signal dan Listrik
- Hasil Pemilu Bupati Sanggau Kecamatan Noyan
- Masyarakat Perbatasan Ingin Merdeka
- Kecamatan Noyan Dalam Angka 2012
- TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) Ke Desa Semongan
- Pemerintah Canangkan Ketahanan Pangan di Perbatasan
- Petani Pagari Kebun PT GKM Noyan
- Hutan Gundul Picu Banjir di Noyan
- ADD Untuk Kesejahteraan Rakyat Desa
- Hati-hati Pencatat Meteran PLN yang Sembrono , Tagihan Anda Bisa Melonjak
0 comments:
Post a Comment