Dikatakan oleh Sandang, bahwa langkah awal sudah dilakukan dengan memohon camat untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dengan masyarakat guna mencari solusi untuk penyelesaian. Pertemuan dilaksanakan pada 8 Desember 2009 lalu. Hal terpenting yang dapat dicatat dari pertemuan tersebut, pihak masyarakat tegas menyatakan apabila perusahaan berkelit tidak mau membayar adapt dang anti rugi, maka permasalahan akan dilanjutkan jalur hukum karena ada pelanggaran hukum dan HAM. Sementara dalam pertemuan itu pihak perusahaan mengakui tindakan penggusuran itu dilakukan untuk mencapai target perolehan lahan untuk memudahkan kucuran dana. Mereka juga meminta salah satu butir kesepakatan, yakni poin enam yang mengisyaratkan bahwa bawas kosong dan kebun karet diperbolehkan untuk dikerjakan terlebih dahulu baru diukur dan diinventarisir guna proses ganti rugi.
“Yang menjadi pertanyaan adalah, kalau memang sebagai suatu kesepakatan mengapa timbul reaksi keras dari masyarakat,” ujar Sandang yang mengaku memiliki rekaman pembicaraan masyarakat di lapangan terkait reaksi keras tersebut.Menurutnya, dari data dan fakta yang ada, ternyata bahwa managemen perusahaan dalam menjalankan tugasnya ibarat penerjun yang terjun bebas tanpa parasut dengan resiko fatal total. Perlu diingat, jika ada seuatu perusahaan mengalami kegagalan, masih ada perusahaan lain yang menunggu berinvestasi.“Diminta kepada pihak manajemen perusahaan betul-betul mampu menyikapi pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang menekankan bahwa perusahaan perkebunan melakukan kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan,” imbaunya. Sandang menilai, bahwa Pemeirntah Kabupaten Sanggau Periode 2004-2009 masih sangat kurang melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam kondisi seperti ini seharusnya perusahaan proaktif mengkoordinasikannya dengan pemerintah daerah yang pihak terkait.
0 comments:
Post a Comment