Seorang Kades yang setiap harinya berhadapan langsung dengan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas dan tanggung jawab seorang kades ialah sebagai perpanjangan tangan pemerintah Kabupaten di daerah dan di masyarakat sangatlah berat penuh dengan tantangan. “UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dengan paradigma barunya, telah memberikan berbagai perubahan. Demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, melalui berbagai kegiatan pembangunan yang mengarah kepada pemberdayaan masyarakat serta pelayanan optimal.
Sebagai daerah otonom, dengan dana ADD kiranya dapat melaksanakan otonomi di tingkat Desa. Karena, Desa memerlukan sumber daya manusia yang andal, serta sarana dan prasarana publik yang memadai. Tidak kalah pentingnya, desa harus mempunyai dana yang cukup untuk membiayai pelaksanaan pembangunan kemasyarakatan. “Untuk itu desa selalu dituntut untuk bisa maju dan mandiri, serta secara terus-menerus untuk membangun desaknya. Agar bisa lebih maju dan mandiri, dengan demikian Desa dapat sejajar dengan Desa lainnya yang telah lebih dulu maju.
1 comments:
1. 30% Anggaran pertama
2. 30% anggaran kedua
3. 40% Anggaran ketiga
Asalkan tepat tujuan, tidak memungkin kan maka pembangunan terpadu akan tercapai.
Post a Comment