”Jika rasa keadilan tidak lagi menjadi milik semua orang, dan ketika rasa keadilan itu terpasung dalam bingkai institusi pengadilan kenegaraan yang harus dibayar mahal olehrakyat. Maka, Peradilan adat adalah pilihan tepat.”
Dalam konteks kekinian peradilan adat mungkin telah menjadi kata-kata yang maknanya sulit dipahami oleh banyak pihak. Alasannya mungkin saja karena informasi tentang peradilan adat sangat minim atau disebabkan adanya upaya sistematis oleh para pihak terutama negara yang mencoba mengaburkan makna hakiki dari peradilan adat itu sendiri. Faktanya sampai saat ini peradilan adat hanyalah tinggal cerita-cerita lama, yang terbungkus dalam bingkai usang sejarah negara ini. Memang tidak banyak pihak yang mengerti apa dan bagaimana perkembangan praktek peradilan adat saat ini, sehingga kesimpulan yang meraba-raba sepertinya menjadi pilihan oleh penyelenggara negara untuk mendefinisikan apa dan bagaimana peradilan adat seharusnya diposisikan. Dengan demikian hasil yang terlihat adalah tidak proporsional dan menyudutkan eksistensi peradilan adat. Mengaburnya makna peradilan adat kini semakin kentara, apalagi bagi masyarakat yang kini jauh di perkotaan dan tercerabut dari realitas peradilan adat yang sesungguhnya. Tetapi di beberapa wilayah riak peradilan adat sesungguhnya masih kental mewarnai kehidupan masyarakat, terlebih pada komunitas-komunitas adat yang mendiami berbagai kawasan di Indonesia.
Sebagai sebuah sistem hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, peradilan adat sesungguhnya mengemban peranan penting bagi peradaban komunitas adat di Indonesia. Terutama karena fungsinya sebagai pilar yang menjaga keseimbangan hubungan sosial maupun perilaku kearifan lokal masyarakat adat seperti, menjaga harmonisasi hubungan antara masyarakat dan alamnya. Dengan demikian peradilan adat tidak lagi hanya berfungsi sebagai pilar penyeimbang tetapi telah menjelma menjadi entitas budaya masyarakat adat.
Pasang surut eksistensi peradilan adat, tidak terlepas dari pengaruh kuatnya cara berpikir positivisme di tataran penyelenggara negara, sikap yang mengagungkan legalitas formal tersebut memaklumkan bahwa, tidak akan ada peradilan lain selain peradilan negara. Sehingga peradilan adat yang telah ada sejak ratusan tahun lalu di Indonesia dihapus dari sistem hukum Indonesia. Padahal,Von Savigny (W.Friedmann 1967: 211) mengemukakan beberapa pendapat yang berkenaan dengan hukum diantaranya pertama, Hukum ditemukan, tidak dibuat. Pertumbuhan hukum merupakan proses yang tidak disadari dan organis, oleh karena itu perundang -undangan adalah kurang penting dibandingkan dengan adat kebiasaan. Kedua,undang-undang tidak berlaku atau tidak dapat diterapkan secara universal. Setiap masyarakat mengembangkan hukum kebiasaannya sendiri, karena mempunyai bahasa, adat istiadat dan konstitusi yang khas,sehingga volkgeist dari suatu bangsa akan terlihat dalam hukumnya.
Realita Peradilan Adat di Indonesia
Unifikasi sistem hukum Indonesia yang dibangun berdasarkan alasan kepastian hukum serta kepentingan kemudahan dalam penyelenggaraannya, seakan harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar. Hal ini dapat dilihat kasat mata di setiap napas peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang tidak memberi ruang gerak kepada peradilan adat untuk menunjukan nilai-nilai keadilan substantifnya. Penyeragaman dalam pembentukan, penerapan serta penegakannya ini, semakin berdiri angkuh dengan segala keadilan normatif yang terkandung di dalamnya seperti yang terpancar dari setiap bunyi bab serta pasal-pasal yang terkodifikasi dengan rapi. Pemaksaan unifikasi yang mengharamkan keberagaman di negara ini, sesungguhnya telah merenggut peradilan adat dari habitat sesungguhnya yaitu masyarakat adat. Sehingga kehancuran sistem asli masyarakat adat terjadi hampir di semua komunitas adat di negeri ini.
Unifikasi sistem hukum Indonesia yang dibangun berdasarkan alasan kepastian hukum serta kepentingan kemudahan dalam penyelenggaraannya, seakan harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar. Hal ini dapat dilihat kasat mata di setiap napas peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang tidak memberi ruang gerak kepada peradilan adat untuk menunjukan nilai-nilai keadilan substantifnya. Penyeragaman dalam pembentukan, penerapan serta penegakannya ini, semakin berdiri angkuh dengan segala keadilan normatif yang terkandung di dalamnya seperti yang terpancar dari setiap bunyi bab serta pasal-pasal yang terkodifikasi dengan rapi. Pemaksaan unifikasi yang mengharamkan keberagaman di negara ini, sesungguhnya telah merenggut peradilan adat dari habitat sesungguhnya yaitu masyarakat adat. Sehingga kehancuran sistem asli masyarakat adat terjadi hampir di semua komunitas adat di negeri ini.
Di Kalimantan Barat saja kepunahan praktek peradilan adat akibat intervensi negara telah mendekati titik nadir. Sistem pemerintahan asli yang mendukung praktek peradilan adat seperti Kampokng di kabupaten Sanggau, Banua di Ketapang serta Menua di Dayak Iban dan Titing di masyarakat Dayak Punan Uheng Kereho kabupaten Kapuas Hulu menjadi hilang, sebagai akibat keluarnya peraturan dan kebijakan negara yang tidak berpihak. Peraturan dan kebijakan anti peradilan adat ini secara pasti berdampak terhadap hilangnya kuasa para Kepala Adat dan para Temenggung, karena dengan adanya penyeragaman tersebut tugas dan fungsinya sebagai satu-kesatuan dari sistem hukum adat tergantikan oleh aparatus desa.
Pembelajaran dari Kalbar
Walaupun secara terus-menerus diingkari keberadaannya, namun peradilan adat tetap saja menjadi pilihan utama bagi masyarakat adat, terutama yang aksesnya ke institusi peradilan negara tak terpenuhi. Nun jauh di perhuluan sungai Kapuas kecamatan Kedamin Kalimantan Barat, masyarakat Dayak Punan Uheng Kereho tetap menggunakan sistem peradilan adatnya. Dengan berbagai semboyan seperti “kenucu maram kenucu te mulok “ yang artinya telunjuk busuk telunjuk dipotong, merupakan salah satu cerminan sikap tegas dalam penegakan hukum adat oleh komunitas ini.
Walaupun secara terus-menerus diingkari keberadaannya, namun peradilan adat tetap saja menjadi pilihan utama bagi masyarakat adat, terutama yang aksesnya ke institusi peradilan negara tak terpenuhi. Nun jauh di perhuluan sungai Kapuas kecamatan Kedamin Kalimantan Barat, masyarakat Dayak Punan Uheng Kereho tetap menggunakan sistem peradilan adatnya. Dengan berbagai semboyan seperti “kenucu maram kenucu te mulok “ yang artinya telunjuk busuk telunjuk dipotong, merupakan salah satu cerminan sikap tegas dalam penegakan hukum adat oleh komunitas ini.
Dalam menjalankan sistem peradilan adat, berbagai komunitas sesungguhnya memiliki keyakinan dan nilai keadilan sesuai dimensi masing-masing. Seperti contoh masyarakat adat Dayak Kanayatn di Kabupaten Landak dan Pontianak, dalam menjatuhkan sanksi adat selalu mengacu prinsip kade’labih Jubata bera kade’ Kurakng Antu bera” yang artinya, jika berlebihan Tuhan akan marah, tetapi jika kurang roh nenek moyang /hantu yang marah. Prinsip ini secara jelas menyatakan bahwa dalam menjatuhkan sanksi adat, haruslah menganut nilai-nilai keadilan dan keseimbangan.
Tidak hanya sampai pada tataran itu, jika telah diputuskan hukumannya oleh ketua adat, maka untuk perkara-perkara yang diyakini dapat membawa dampak buruk bagi komunitas tersebut seperti kasus hamil diluar nikah”Ngampakng” atau kasus -kasus pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain, akan selalu dilakukan upacara perdamaian antara kedua belah pihak serta kedua belah pihak dengan masyarakat kampung dan alam sekitarnya atau “Mua Tana” dalam masyarakat Dayak Punan. Tergambar jelas bahwa penyelesaian sengketa dalam peradilan adat tidak hanya memvonis benar-salah atau menang-kalah tetapi juga bagaimana mendamaikan para pihak termasuk berdamai dengan alam. supaya kampung dan masyarakat tersebut terbebas dari wabah penyakit, bencana alam dan hal-hal negatif lainnya.
Realitas kearifan seperti inilah yang menggugah 25 suku Dayak di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, untuk secara bersama-sama mendokumentasikan proses peradilan adat di masing-masing sukunya. Pendokumentasian yang dimulai pertengahan tahun 2005 ini, kini berhasil menuliskan secara umum praktek-praktek serta nilai-nilai yang diacu oleh peradilan adat seperti nilai keadilan, keseimbangan dan kepastian hukum yang biasa praktekan oleh peradilan adat. Dengan keyakinan yang tinggi komunitas Dayak di 25 suku di Kabupaten Sanggau mencoba menyelami kembali, bagaimana peradilan adat yang pemberlakuannya telah diabaikan oleh pemerintah hingga saat ini, tetap menjadi sarana penyelesaian sengketa yang cocok dan mengerti situasi mereka.
Semangat pendokumentasian peradilan adat yang bertujuan merenda kembali semangat dan nilai-nilai keadilan yang memang lahir dan hidup dari kebudayaan asli mereka. Diharapkan pendokumentasian ini menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus mempraktekkan peradilan adat sebagai pilihan utama dalam penyelesaian perkara di masyarakat adat. Selain itu, pendokumentasian ini menjadi bukti bagi pihak lain, bahwa di 25 Suku Dayak di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat masih berlaku praktek peradilan adat hingga saat ini.
Akui dan Hormati Peradilan Adat.
Sesuai dengan UUD 1945 semangat pasal 18 I ayat (3) disebutkan bahwa Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban. Aturan tersebut di kuatkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada pasal 6 ayat (1) menyebutkan“ Dalam rangka penegakan hak asai manusia, perbedanan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum,masyarakat dan pemerintah”.Sudah barang tentu pengakuan, penghormatan serta memajukan hukum adat dan peradilan adat adalah kewajiban bagi pemerintah. Karena peradilan adat merupakan manifestasi utuh dari identitas budaya masyarakat adat. Maka pengabaian, penyingkiran serta pemusnahan
peradilan adat kategorinya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sesuai dengan UUD 1945 semangat pasal 18 I ayat (3) disebutkan bahwa Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban. Aturan tersebut di kuatkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada pasal 6 ayat (1) menyebutkan“ Dalam rangka penegakan hak asai manusia, perbedanan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum,masyarakat dan pemerintah”.Sudah barang tentu pengakuan, penghormatan serta memajukan hukum adat dan peradilan adat adalah kewajiban bagi pemerintah. Karena peradilan adat merupakan manifestasi utuh dari identitas budaya masyarakat adat. Maka pengabaian, penyingkiran serta pemusnahan
peradilan adat kategorinya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengakuan dan penghormatan yang dimaksud di atas juga dapat bermanfaat bagi banyak tempat yang tidak terjangkau oleh peradilan negara. Peradilan adat dapat menjadi pilihan pemecahan yang tepat untuk penyelesaian perkara. Alasan lain, sampai saat ini masih banyak masyarakat terutama di luar pulau Jawa yang masih menggunakan peradilan adat sebagai sarana penyelesaian sengketa adalah karena biayanya yang murah, tidak bertele-tele serta sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat.
Realitas semangat untuk tetap menjaga dan menjalankan peradilan adat ini hingga saat ini masih tergambar dari pepatah Dayak Iban “Bejalai Betungkat ke Adat Tinduk Bepanggal ke Pengingat” yang artinya berjalan bertongkatkan adat, tidur beralaskan sejarah. Sehingga urgensi pengakuan, penghormatan dan pemajuan peradilan adat serta memasukannya kedalam sistem hukum di Indonesia adalah sebuah langkah pasti menuju peran peradilan yang menyediakan keadilan secara substantif. (Oleh: Laurensius Gawing)
0 comments:
Post a Comment