Kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinilai menjadi spirit baru dalam memperjuangkan pembangunan desa lebih baik dan bermartabat.
kehadiran UU Desa yang ditindaklanjuti dengan keberadaan nomenklatur baru dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Ini terobosan penting, desa akan punya masa depan. Ini membangun spirit baru. Banyak desa yang mulai belajar, sehingga setiap desa menyiapkan diri dengan sungguh-sungguh.
Namun, belum terbitnya keputusan Presiden Joko Widodo terkait lembaga kementerian yang berwenang menangani pemberdayaan desa membuat Kementerian Desa kesulitan mengeluarkan Peraturan Menteri dan peraturan turunannya terkait pemberdayaan desa.
Masyarakat gelisah dengan situasi ini. Sebaiknya segera Presiden memutuskan siapa (Kementerian) yang mengurus, supaya mengakhiri kegelisahan masyarakat desa.
Kedua kementerian mengakhiri sikap yang terkesan tarik menarik terkait kewenangan pemberdayaan desa. Pasalnya, hal itu hanya akan membuat pembanguan desa terbengkalai.
Sejak UU Desa dibentuk, diatur bahwa pemberdayaan dan pembangunan desa pengaturannya di Kementerian Desa. Sementara, Kemendagri berwenang dalam pemerintahan.
Pelaku pembangunannya Kementerian Desa. Sedangkan soal administrasi pemerintahan daerah, termasuk desa di bawah Kemendagri.
Pelaku pembangunannya Kementerian Desa. Sedangkan soal administrasi pemerintahan daerah, termasuk desa di bawah Kemendagri.
Baca Juga !
INFO NOYAN
- Muspika Noyan Fasilitasi Penyelesaian Masalah Air Keruh Dusun Entubu
- Desa Noyan Kelola ADD Dan DD Secara Transparan
- Jalan Terusan-Noyan Rusak Parah, harus ada perhatian khusus dari Pemerintah
- Dewan Desak Pihak Pengeruh Bertanggung Jawab Pulihkan Kondisi Sungai Entubu
- Sungai Keruh, Masyarakat Entubu Marah Tuntut Penambang Sediakan Tong Air
- Masyarakat Adat Dayak masih menggantungkan Hidup dengan Ladang Berpindah
- Wabup Sanggau : Umat Mesti Perangi Narkoba
- Peresmian Paroki Noyan Keuskupan Sanggau
- Paulus Hadi : Tahun ini, Jalan Kecamatan Noyan Diperlebar
- Pemerintah diharapkan Perhatikan Kompetensi Perangkat Desa
- Menteri Desa : Setiap desa harus ada BUMDes
- Penanganan Pembangunan Perbatasan Diserahkan Kepada Empat Kementerian
- Presiden: Penanganan Perbatasan Oleh Banyak Kementerian Tidak Fokus
- Berjuang di Perbatasan demi NKRI meski Jadi "Anak Tiri"
- Warga Uwah Bunuo Merindukan Signal dan Listrik
- Hasil Pemilu Bupati Sanggau Kecamatan Noyan
- Masyarakat Perbatasan Ingin Merdeka
- Kecamatan Noyan Dalam Angka 2012
- TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) Ke Desa Semongan
- Pemerintah Canangkan Ketahanan Pangan di Perbatasan
- Petani Pagari Kebun PT GKM Noyan
- Hutan Gundul Picu Banjir di Noyan
- ADD Untuk Kesejahteraan Rakyat Desa
- Hati-hati Pencatat Meteran PLN yang Sembrono , Tagihan Anda Bisa Melonjak
0 comments:
Post a Comment