Kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinilai menjadi spirit baru dalam memperjuangkan pembangunan desa lebih baik dan bermartabat.
kehadiran UU Desa yang ditindaklanjuti dengan keberadaan nomenklatur baru dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Ini terobosan penting, desa akan punya masa depan. Ini membangun spirit baru. Banyak desa yang mulai belajar, sehingga setiap desa menyiapkan diri dengan sungguh-sungguh.
Namun, belum terbitnya keputusan Presiden Joko Widodo terkait lembaga kementerian yang berwenang menangani pemberdayaan desa membuat Kementerian Desa kesulitan mengeluarkan Peraturan Menteri dan peraturan turunannya terkait pemberdayaan desa.
Masyarakat gelisah dengan situasi ini. Sebaiknya segera Presiden memutuskan siapa (Kementerian) yang mengurus, supaya mengakhiri kegelisahan masyarakat desa.
Kedua kementerian mengakhiri sikap yang terkesan tarik menarik terkait kewenangan pemberdayaan desa. Pasalnya, hal itu hanya akan membuat pembanguan desa terbengkalai.
Sejak UU Desa dibentuk, diatur bahwa pemberdayaan dan pembangunan desa pengaturannya di Kementerian Desa. Sementara, Kemendagri berwenang dalam pemerintahan.
Pelaku pembangunannya Kementerian Desa. Sedangkan soal administrasi pemerintahan daerah, termasuk desa di bawah Kemendagri.
Pelaku pembangunannya Kementerian Desa. Sedangkan soal administrasi pemerintahan daerah, termasuk desa di bawah Kemendagri.
0 comments:
Post a Comment