Wednesday, April 13, 2011

Tindak Perusahaan Caplok Hutan Lindung




Sejauh ini ada pihak yang mempertanyakan ketegasan Pemkab Sanggau terhadap sejumlah investor, atau perusahaan-perusahaan yang dalam kegiatan operasionalnya tidak mengindahkan aturan-aturan yang berlaku.


Meskipun begitu, tidak demikian halnya dengan Bupati Sanggau H Setiman H Sudin. Menurut dia, Pemkab Sanggau sudah bersikap tegas dan tidak segan-segan mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan nakal. Tentunya tindakan yang diberikan kepada perusahaan itu dilihat dari sejauh mana kesalahan yang dilakukannya.

“Tindakan tegas tetap akan kita kenakan kepada perusahaan-perusahaan yang nakal itu, dan sudah kita buktikan,” kata Setiman. Setiman mengungkapkan, misalnya di tahun 2011 ini tak kurang dari 4 perusahaan yang lahannya harus dikembalikan ke masyarakat (inklaf), karena mereka melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu diantaranya adalah melanggar Hak Guna Usaha (HGU) yang mencaplok kawasan hutan lindung, masuk ke kawasan permukiman penduduk, sungai, pemakaman juga ke kawasan hutan industri.

“Kita tidak main-main, selama aturannya tegas dan jelas, maka akan dijadikan sebagai dasar memberikan tindakan kepada perusahaan-perusahaan yang nakal,” imbuh Setiman lagi.

Selain itu, Setiman juga menyebut TP5K, sebuah tim bentukan Pemkab Sanggau yang menangani persoalan-persoahan perkebunan, pertanian, pertambangan guna turun berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan yanga ada antara perusahaan dengan masyarakat. “Apalagi anggota tim ini keberadaannya hingga ke pedesaan. Diharapkan kinerjanya dapat lebih efektif,” tandasnya. (Pontianakpost 12/04/11)
Baca Juga !

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More