masyarakat Kalimantan Barat ketergantungan penghidupan ekonomi dari tanah dan kekayaan alam berupa hutan belantara dengan segala binatang buruan, buah-buahan, akar-akaran, daun-daunan, madu serta keanekaragaman hayatinya, air, sungai dan lautan dengan segala binatang dan biotanya dan hamparan tanah yang luas dengan ditanami tanaman komuditas seperti karet, kakao, buah-buahan serta tanaman pangan seperti padi dan sayur mayur. Disamping itu, tanah dan kekayaan alam menentukan perkembangan sosial, budaya dan politik masyarakat.
Perebutan atas tanah dan kekayaan alam sudah berlangsung sangat lama, paling nyata dan lekat dalam ingatan kita sejak penjajah menduduki wilayah nusantara kita. Jika kita potong ingatan sejarah kita sejak berkuasanya Rezim Fasis Soeharto yang merupakan kepanjangan tangan dari negeri imperialis sangat nyata dengan lahirnya Undang- Undang Nomor 01 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing. Maka, kita bisa melihat bahwa Negara Republik Indonesia melalui undang-undang tersebut memberikan karpet merah terhadap investasi untuk menguasai serta mengambil tanah dan kekayaan alam seenaknya.
Tanah Borneo yang memiliki hutan alam dengan bermacam jenis kayu kelas satu seperti ulin, meranti, belian dan lainnya menjadi incaran bagi investor untuk melakukan penetrasi akumulasi modalnya. Penguasaan kekayaan hutan alam melalui secarik dokumen HPH (Hak Penguasaan Hutan) untuk membabat kayu hutan mulai tahun 70-an menjadi bukti intensifnya penetrasi kapital di Bumi Kalimantan Barat. Sejak dibabat dengan cara destruktif oleh pemegang HPH Hutan alam Kalimantan yang juga sebagai salah satu paru-paru dunia hancur karena pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dan tambang yang masih terjadi hingga saat ini.
Negara memberikan jalan yang sangat mudah bagi investasi untuk mengeruk tanah dan kekayaan alam bumi Kalimantan, baik yang dilakukan oleh negara itu sendiri melalui badan usahanya maupun oleh perusahaan swasta dalam maupun luar negeri. Sejak tingginya intensitas modal melakukan penetrasi sudah jutaan triliun rupiah dihasilkan, namun disisi lain kehidupan sosial, budaya dan politik rakyat tidak jauh beranjak dari tungku ket-erbelakangan. Oleh karenanya, tidak berlebihan jika kami katakan bahwa kecil sekali konstribusi perusahaan yang mengeruk kekayaan alam bumi kalimantan barat terhadap pembangunan infrasruktur maupun dalam meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
Malah sebaliknya, penterasi modal yang dilakukan oleh pengusaha dalam maupun asing serta oleh negara itu sendiri menjadikan beralihnya penguasaan tanah dan kekayaan alam ke tangan-tangan pengusaha yang melupakan tanggung jawabnya. Sedangkan rakyat yang selama ini terikat panjang terhadap tanah dan kekayaan alamnya tersingkir, sehingga masyarakat terpaksa harus kehilangan sumber hidup dan penghidupan ekonominya serta kehilangan basic untuk perkembangan sosial, budaya dan politik. Upaya masyarakat dalam mempertahankan tanah dan kekayaan alamnya menghadapi represifitas dari aparat negara. Disamping itu, penguasaan monopolistik terhadap tanah dan kekayaan alam melakukan praktek destruktif sehingga menghancurkan daya dukung ekologisnya.
(Sumber:KabarBorneo)
Negara memberikan jalan yang sangat mudah bagi investasi untuk mengeruk tanah dan kekayaan alam bumi Kalimantan, baik yang dilakukan oleh negara itu sendiri melalui badan usahanya maupun oleh perusahaan swasta dalam maupun luar negeri. Sejak tingginya intensitas modal melakukan penetrasi sudah jutaan triliun rupiah dihasilkan, namun disisi lain kehidupan sosial, budaya dan politik rakyat tidak jauh beranjak dari tungku ket-erbelakangan. Oleh karenanya, tidak berlebihan jika kami katakan bahwa kecil sekali konstribusi perusahaan yang mengeruk kekayaan alam bumi kalimantan barat terhadap pembangunan infrasruktur maupun dalam meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
Malah sebaliknya, penterasi modal yang dilakukan oleh pengusaha dalam maupun asing serta oleh negara itu sendiri menjadikan beralihnya penguasaan tanah dan kekayaan alam ke tangan-tangan pengusaha yang melupakan tanggung jawabnya. Sedangkan rakyat yang selama ini terikat panjang terhadap tanah dan kekayaan alamnya tersingkir, sehingga masyarakat terpaksa harus kehilangan sumber hidup dan penghidupan ekonominya serta kehilangan basic untuk perkembangan sosial, budaya dan politik. Upaya masyarakat dalam mempertahankan tanah dan kekayaan alamnya menghadapi represifitas dari aparat negara. Disamping itu, penguasaan monopolistik terhadap tanah dan kekayaan alam melakukan praktek destruktif sehingga menghancurkan daya dukung ekologisnya.
(Sumber:KabarBorneo)
Baca Juga !
ARTIKEL
- Masyarakat Dayak Ingin Diperhatikan Lebih
- Kalau DPR Kompak, Kemendagri Siap Membahas DOB
- Pakai Dana Desa, Kades Diawasi BPK
- Menko Puan: 5.000 Puskesmas Siap Dibangun di Perbatasan
- Dana Desa Senilai Rp 1,4 Miliar Diperkirakan Cair Mulai April 2015
- Kembangkan Teknologi Pedesaan
- Ratusan Desa Belum Teraliri Listrik
- Tidak Ada Pemulihan,Hutan Indonesia akan Hancur
- Mengenal Kalimantan Barat
- Kepemimpinan Putra Daerah (Orang Dayak) Di Kalimantan Barat
- Sejarah Perkembangan CREDIT UNION (CU) Di Kalimantan Barat
- Investor Wajib Bawa Misi Kesejahteraan
- Memajukan Desa Tertinggal
- Bongkar Korupsi Perkebunan Sawit Kalbar
- Banyak Pemuda Malas Bertani Karena Mimpi Kejar Posisi PNS
- Lemahnya Infrastruktur Desa, Hambat Investasi
- Bank Mandiri Salurkan Kredit Perkebunan Rp2,23 Triliun
- Memberdayakan Kearifan Lokal Bagi Komunitas Adat Terpencil
- Hutan Kalimantan Paru - Paru Dunia
- Kesejahteraan Rakyat Acap Tersisihkan
- Tindak Perusahaan Caplok Hutan Lindung
- Perusahaan Perkebunan Harus Menghormati HAM
- Ubah Pengelolaan Pedesaan untuk Atasi Kemiskinan
- Alih Fungsi Hutan Kalimantan Barat Bermasalah, Pemerintah Diminta Tegas
0 comments:
Post a Comment