Hancurnya Sumber Penghidupan Masyarakat

Tanah dan kekayaan alam bagi kaum tani merupakan sarana produksi utama. Dari hasil kerjanya kaum tani untuk menghasilkan kebutuhan untuk penghidupannya. Bagi masyarakat Kalimantan Barat ketergantungan penghidupan ekonomi dari tanah dan kekayaan alam berupa hutan

Tidak Ada Pemulihan,Hutan Indonesia akan Hancur

Pada tahun 1950, Luas Hutan indonesia masih menutupi 80 % daratan Indonesia, dengan luas 162.290.000 Hektar, dan sampai hari ini grafik kerusakannya semakin meningkat. Tahun 1999 Kepentingan Perubahan kawasan hutan untuk pertambangan mulai muncul menyusul sejak keluarnya izin tambang dalam kawasan hutan, dimana saat itu luas izin tambang dalam kawsan hutan

Memajukan Desa Tertinggal

Dalam catatan sejarah, bangsa Indonesia secara legal formal telah merdeka lebih dari setengah abad. Pada bulan Agustus 2012 nanti, Indonesia telah memasuki usia kemerdekaanya yang ke-67.

Memberdayakan Kearifan Lokal Bagi Komunitas Adat Terpencil

Kearifan lokal adalah pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan

Kesejahteraan Rakyat Acap Tersisihkan

Keberpihakan pemerintah mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat cenderung makin pudar. Itu tercermin dalam penggunaan anggaran untuk kesejahteraan rakyat yang acap tersisihkan oleh kepentingan untuk memenuhi .

Monday, August 27, 2012

Mengenal Peradilan Adat

”Jika rasa keadilan tidak lagi menjadi milik semua orang, dan ketika rasa keadilan ituterpasung dalam bingkai institusi pengadilan kenegaraan yang harus dibayar mahal olehrakyat. Maka, Peradilan adat adalah pilihan tepat.”
Dalam konteks kekinian peradilan adat mungkin telah menjadi kata-kata yang maknanya sulit dipahami oleh banyak pihak. Alasannya mungkin saja karena informasi tentang peradilan adat sangat minim atau disebabkan adanya upaya sistematis oleh para pihak terutama negara yang mencoba mengaburkan makna hakiki dari peradilan adat itu sendiri. Faktanya sampai saat ini peradilan adat hanyalah tinggal cerita-cerita lama, yang terbungkus dalam bingkai usang sejarah negara ini. Memang tidak banyak pihak yang mengerti apa dan bagaimana perkembangan praktek peradilan adat saat ini, sehingga kesimpulan yang meraba-raba sepertinya menjadi pilihan oleh penyelenggara negara untuk mendefinisikan apa dan bagaimana peradilan adat seharusnya diposisikan. Dengan demikian hasil yang terlihat adalah tidak proporsional dan menyudutkan eksistensi peradilan adat. Mengaburnya makna peradilan adat kini semakin kentara, apalagi bagi masyarakat yang kini jauh di perkotaan dan tercerabut dari realitas peradilan adat yang sesungguhnya. Tetapi di beberapa wilayah riak peradilan adat sesungguhnya masih kental mewarnai kehidupan masyarakat, terlebih pada komunitas-komunitas adat yang mendiami berbagai kawasan di Indonesia.
Sebagai sebuah sistem hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, peradilan adat sesungguhnya mengemban peranan penting bagi peradaban komunitas adat di Indonesia. Terutama karena fungsinya sebagai pilar yang menjaga keseimbangan hubungan sosial maupun perilaku kearifan lokal masyarakat adat seperti, menjaga harmonisasi hubungan antara masyarakat dan alamnya. Dengan demikian peradilan adat tidak lagi hanya berfungsi sebagai pilar penyeimbang tetapi telah menjelma menjadi entitas budaya masyarakat adat.
Pasang surut eksistensi peradilan adat, tidak terlepas dari pengaruh kuatnya cara berpikir positivisme di tataran penyelenggara negara, sikap yang mengagungkan legalitas formal tersebut memaklumkan bahwa, tidak akan ada peradilan lain selain peradilan negara. Sehingga peradilan adat yang telah ada sejak ratusan tahun lalu di Indonesia dihapus dari sistem hukum Indonesia. Padahal,Von Savigny (W.Friedmann 1967: 211) mengemukakan beberapa pendapat yang berkenaan dengan hukum diantaranya pertama, Hukum ditemukan, tidak dibuat. Pertumbuhan hukum merupakan proses yang tidak disadari dan organis, oleh karena itu perundang -undangan adalah kurang penting dibandingkan dengan adat kebiasaan. Kedua,undang-undang tidak berlaku atau tidak dapat diterapkan secara universal. Setiap masyarakat mengembangkan hukum kebiasaannya sendiri, karena mempunyai bahasa, adat istiadat dan konstitusi yang khas,sehingga volkgeist dari suatu bangsa akan terlihat dalam hukumnya.
Realita Peradilan Adat di Indonesia
Unifikasi sistem hukum Indonesia yang dibangun berdasarkan alasan kepastian hukum serta kepentingan kemudahan dalam penyelenggaraannya, seakan harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar. Hal ini dapat dilihat kasat mata di setiap napas peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang tidak memberi ruang gerak kepada peradilan adat untuk menunjukan nilai-nilai keadilan substantifnya. Penyeragaman dalam pembentukan, penerapan serta penegakannya ini, semakin berdiri angkuh dengan segala keadilan normatif yang terkandung di dalamnya seperti yang terpancar dari setiap bunyi bab serta pasal-pasal yang terkodifikasi dengan rapi. Pemaksaan unifikasi yang mengharamkan keberagaman di negara ini, sesungguhnya telah merenggut peradilan adat dari habitat sesungguhnya yaitu masyarakat adat. Sehingga kehancuran sistem asli masyarakat adat terjadi hampir di semua komunitas adat di negeri ini.
Di Kalimantan Barat saja kepunahan praktek peradilan adat akibat intervensi negara telah mendekati titik nadir. Sistem pemerintahan asli yang mendukung praktek peradilan adat seperti Kampokng di kabupaten Sanggau, Banua di Ketapang serta Menua di Dayak Iban dan Titing di masyarakat Dayak Punan Uheng Kereho kabupaten Kapuas Hulu menjadi hilang, sebagai akibat keluarnya peraturan dan kebijakan negara yang tidak berpihak. Peraturan dan kebijakan anti peradilan adat ini secara pasti berdampak terhadap hilangnya kuasa para Kepala Adat dan para Temenggung, karena dengan adanya penyeragaman tersebut tugas dan fungsinya sebagai satu-kesatuan dari sistem hukum adat tergantikan oleh aparatus desa.
Pembelajaran dari Kalimantan barat
Walaupun secara terus-menerus diingkari keberadaannya, namun peradilan adat tetap saja menjadi pilihan utama bagi masyarakat adat, terutama yang aksesnya ke institusi peradilan negara tak terpenuhi. Nun jauh di perhuluan sungai Kapuas kecamatan Kedamin Kalimantan Barat, masyarakat Dayak Punan Uheng Kereho tetap menggunakan sistem peradilan adatnya. Dengan berbagai semboyan seperti “kenucu maram kenucu te mulok “ yang artinya telunjuk busuk telunjuk dipotong, merupakan salah satu cerminan sikap tegas dalam penegakan hukum adat oleh komunitas ini.
Dalam menjalankan sistem peradilan adat, berbagai komunitas sesungguhnya memiliki keyakinan dan nilai keadilan sesuai dimensi masing-masing. Seperti contoh masyarakat adat Dayak Kanayatn di Kabupaten Landak dan Pontianak, dalam menjatuhkan sanksi adat selalu mengacu prinsip kade’labih Jubata bera kade’ Kurakng Antu bera” yang artinya, jika berlebihan Tuhan akan marah, tetapi jika kurang roh nenek moyang /hantu yang marah. Prinsip ini secara jelas menyatakan bahwa dalam menjatuhkan sanksi adat, haruslah menganut nilai-nilai keadilan dan keseimbangan.
Tidak hanya sampai pada tataran itu, jika telah diputuskan hukumannya oleh ketua adat, maka untuk perkara-perkara yang diyakini dapat membawa dampak buruk bagi komunitas tersebut seperti kasus hamil diluar nikah”Ngampakng” atau kasus -kasus pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain, akan selalu dilakukan upacara perdamaian antara kedua belah pihak serta kedua belah pihak dengan masyarakat kampung dan alam sekitarnya atau “Mua Tana” dalam masyarakat Dayak Punan. Tergambar jelas bahwa penyelesaian sengketa dalam peradilan adat tidak hanya memvonis benar-salah atau menang-kalah tetapi juga bagaimana mendamaikan para pihak termasuk berdamai dengan alam. supaya kampung dan masyarakat tersebut terbebas dari wabah penyakit, bencana alam dan hal-hal negatif lainnya.
Realitas kearifan seperti inilah yang menggugah 25 suku Dayak di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, untuk secara bersama-sama mendokumentasikan proses peradilan adat di masing-masing sukunya. Pendokumentasian yang dimulai pertengahan tahun 2005 ini, kini berhasil menuliskan secara umum praktek-praktek serta nilai-nilai yang diacu oleh peradilan adat seperti nilai keadilan, keseimbangan dan kepastian hukum yang biasa praktekan oleh peradilan adat. Dengan keyakinan yang tinggi komunitas Dayak di 25 suku di Kabupaten Sanggau mencoba menyelami kembali, bagaimana peradilan adat yang pemberlakuannya telah diabaikan oleh pemerintah hingga saat ini, tetap menjadi sarana penyelesaian sengketa yang cocok dan mengerti situasi mereka.
Semangat pendokumentasian peradilan adat yang bertujuan merenda kembali semangat dan nilai-nilai keadilan yang memang lahir dan hidup dari kebudayaan asli mereka. Diharapkan pendokumentasian ini menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus mempraktekkan peradilan adat sebagai pilihan utama dalam penyelesaian perkara di masyarakat adat. Selain itu, pendokumentasian ini menjadi bukti bagi pihak lain, bahwa di 25 Suku Dayak di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat masih berlaku praktek peradilan adat hingga saat ini.
Akui dan Hormati Peradilan Adat.
Sesuai dengan UUD 1945 semangat pasal 18 I ayat (3) disebutkan bahwa Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban. Aturan tersebut di kuatkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada pasal 6 ayat (1) menyebutkan“ Dalam rangka penegakan hak asai manusia, perbedanan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum,masyarakat dan pemerintah”.Sudah barang tentu pengakuan, penghormatan serta memajukan hukum adat dan peradilan adat adalah kewajiban bagi pemerintah. Karena peradilan adat merupakan manifestasi utuh dari identitas budaya masyarakat adat. Maka pengabaian, penyingkiran serta pemusnahan
peradilan adat kategorinya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengakuan dan penghormatan yang dimaksud di atas juga dapat bermanfaat bagi banyak tempat yang tidak terjangkau oleh peradilan negara. Peradilan adat dapat menjadi pilihan pemecahan yang tepat untuk penyelesaian perkara. Alasan lain, sampai saat ini masih banyak masyarakat terutama di luar pulau Jawa yang masih menggunakan peradilan adat sebagai sarana penyelesaian sengketa adalah karena biayanya yang murah, tidak bertele-tele serta sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat.
Realitas semangat untuk tetap menjaga dan menjalankan peradilan adat ini hingga saat ini masih tergambar dari pepatah Dayak Iban “Bejalai Betungkat ke Adat Tinduk Bepanggal ke Pengingat” yang artinya berjalan bertongkatkan adat, tidur beralaskan sejarah. Sehingga urgensi pengakuan, penghormatan dan pemajuan peradilan adat serta memasukannya kedalam sistem hukum di Indonesia adalah sebuah langkah pasti menuju peran peradilan yang menyediakan keadilan secara substantif.                                                                                                                         (Oleh : Laurensius Gawing)

Thursday, August 23, 2012

Adat Dan Budaya dalam Bingkai Kehidupan Sosial Masyarakat Dayak


Adat adalah representasi material dari suatu masyarakat. Perwujudan material dari karakteristik dan kearifan lokal yang hidup dan menghidupi masyarakat dalam suatu wilayah. Adat berada dalam ruang sosial, politik, ekonomi dan budaya dalam masyarakat. Lebih dari itu, Adat merupakan sebuah sistem yang menyejarah dan dialektis. Perubahan-perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu dan semua yang terjadi dalam masyarakat tercermin lewat adat. Hilangnya adat berarti hilangnya suatu masyarakat.

Dalam masyarakat Dayak, pola perilaku, interaksi, pola hidup dan perlakuan terhadap alam didasarkan pada prinsip solidaritas. Sendi-sendi dasar solidaritas ini bukan merupakan sesuatu yang di rekayasa oleh sebagian pihak yang kemudian dipaksa untuk dipakai bersama. Kondisi material dari waktu ke waktu yang terus berubah membuat masyarakat Dayak menentukan pilihan penyikapan terhadap kondisi yang terus berubah. Sikap individualistis dan penciptaan iklim kompetisi ternyata tidak merupakan pilihan bagi Suku Bangsa Dayak Indonesia. Dalam kesusastraan lisan, didapati fase-fase dalam sejarah Dayak ; jaman Sangen, Sangiang, Tetek Tatum dan jaman Sansana Bandar yang merupakan jaman keemasan bagi bangsa Dayak Indonesia, didalamnya menggambarkan peri kehidupan bangsa Dayak yang didasarkan pada nilai-nilai solidaritas. Kalaupun dalam sejarah Dayak, pernah terjadi kayau, hal ini pun bukan dilakukan atas dasar individualisme dan merupakan penyikapan bangsa Dayak terhadap kondisi pada jamannya. Dalam hal budaya, terdapat simbolisasi perjalanan manusia sebelum dilahirkan sampai pada kehidupan setelah kematian yang dilambangkan dalam bulu kendali burung Tingang, dikenal dengan ungkapan Dandang Tingang yang secara bebas dapat diartikan memanusiakan manusia. Nilai filosofis Dandang Tingang inilah yang kemudian secara materil diterjemahkan dalam ungkapan ”Belom Bahadat”(hidup berdasarkan pada adat sehingga menjadi suatu keutuhan sebagai manusia). Manusia Dayak memiliki tiga sikap dasar dalam menjalani pilihan kehidupannya, baik terhadap Tuhan, unsur gaib, tumbuhan, hewan dan sesama manusia. Ketiga sikap dasar ini adalah sikap sembah, hormat dan sopan (Nathan Ilon:1978). Ketiga sikap dasar ini menempatkan manusia Dayak sebagai pengurus Alam, bukan penguasa yang secara eksploitatif dalam berhubungan dengan alam dan sesama. Belom Bahadat kemudian menjadi sebuah tuntunan manusia Dayak dalam menjalani kehidupannya dan pada gilirannya menjelma menjadi hukum adat yang kontekstual pada masing-masing suku.

Penyelesaian masalah dan perselisihan dalam hukum adat lebih menggunakan pendekatan damai atas dasar solidaritas. Misalnya terhadap perselisihan antara satu orang dengan lainnya solusi yang diambil adalah dengan saling mengangkat saudara. Perwujudan solidaritas dapat ditemui dalam tata kehidupan dalam rumah betang, seperti yang sudah dikenal luas. Solidaritas, kesetiaan dan kesetaraan(termasuk jender) sebagai nilai dasar yang menjadi pegangan manusia Dayak dapat ditemui dalam hal perkawinan. Bagi manusia Dayak perkawinan adalah suci dan terhormat. Dalam budaya Dayak, perkawinan merupakan hal yang suci sehingga sebelumnya harus dipersiapkan dengan matang. Terhadap persiapan ini terdapat prosesi yang harus dilakukan oleh mempelai sebelumnya. Sebagai sesuatu yang suci, dalam budaya Dayak juga tidak mengenal perceraian maupun poligami (wawancaradengan Bajik Simpey, 20-08-2007). Dalam kehidupan rumah tangga, perempuan dan laki-laki saling berbagi peran sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan (Nila Riwut:2003), sehingga emansipasi jender dalam budaya Dayak sebenarnya bukanlah sesuatu yang perlu diperdebatkan. Perwujudan nilai kesetaraan(agaliter) dalam budaya Dayak dapat dilihat dari bahasa, dimana kata ”anda/kamu” dipakai untuk siapa saja baik segi usia, pangkat dan sebagainya, tidak secara berbeda misalnya ikau dalam bahasa Ngaju dan hanyu dalam bahasa Ma’anyan. Dengan demikian, menjadi sebuah kesimpulan bagi penulis bahwa nilai-nilai mendasar yaitu solidaritas, kesetiaan dan kesetaraan menjadi karakteristik mendasar dalam menjalani kehidupan sebagai manusia Dayak.

Invasi kebudayaan dan peminggiran terhadap nilai-nilai ke-Dayak-an telah terjadi pada masa kolonialisme bangsa barat. Dayak dipakai sebagai label yang sangat iferior. Dajakers oleh orang Belanda kolonial. Sebuah label yang menunjukkan ke-tidak beradab-an. Invasi kebudayaan ini kemudian menyerang pada sendi paling dasar dalam masyarakat Dayak, yaitu agama asli masyarakat Dayak sebagai sumber sistem religi dan sosial masyarakat Dayak. Agama asli ini yang kemudian disebut agama helu, lalu kemudian Kaharingan, diberi label sebagai sebuah kepercayaan kafir, pagan, dan sebagainya memaksa sistem religi dan sosial ini pada ranah politik formal, sebelumnya tergabung dalam sekber Golkar lalu digabungkan dalam agama Hindu dengan nama Hindu Kaharingan. Peminggiran terhadap Kaharingan pada gilirannya membawa pada pelepasan makna filosofis dengan simbol-simbolbudaya. Manusia Dayak kekinian tidak lagi mengenal karakter sebagai manusia Dayak.

Pada era globalisasi sekarang ini, dimana rujukan modern mengambil barat sebagai patokan, kompetisi sebagai dasar hubungan dan kekuasaan sebagai orientasi membawa manusia Dayak semakin terasing dari karakternya. Dasar solidaritas dipecah dan direkayasa secara historis dan sistematis lewat pelabelan Rumah Betang yang tidak sehat dan tidak modern, sehingga pada kondisi tertentu meningkatkan penjualan perumahan lewat “KPR-BTN”, membawa masyarakat Dayak pada ruang individualistis. Penerapan modernisasi alabarat yang memiliki prasyarat “masifikasi individualisme” merubah wajah karakter masyarakat Dayak khususnya di perkotaan menjadi masyarakat tanpa karakter. Rumah-rumah dipisahkan dengan pagar-pagar tinggi, manusia hidup dalam suasana yang kompetitif dimana yang kuat yang menang, hidup menurut hukum rimba dengan bungkus modernisasi. Semboyan-semboyan lokal seperti penyang hinje simpey sekadar menjadi slogan sebuah kabupaten yang hampir tidak tampak lagi karakter “Dayak”nya. Simbol itu telah lepas dan terpisah dari nilai filosofisnya. Kopetisi sebagai antagonisme dari solidaritas, dengan disokong oleh invasi budaya yang terjadi sejak dulu dan kini terus di reproduksi lewat media massa semakin membawa manusia Dayak terasing dari solidaritas yang pernah menjadi karakternya dahulu. 

Kompetisi dan modernisasi juga merubah karakter manusia Dayak yang memiliki kesetiaan pada hal-hal yang sifatnya ideologis. Bila dahulu manusia Dayak siap berkorban nyawa bila suku atau kerabat dan sahabatnya dilecehkan, sekarang lebih terlihat bentuk kesetiaan sistem kerajaan. Dimana pemimpin yang berkuasa tak boleh di bantah dan di sanggah, sehingga prinsip ABS(asal bapak senang) dapat kita lihat dalam diri tokoh-tokoh elit dewasa ini. Sifat oportunis juga menyertai karakter birokrasi di tanah Dayak, kesetiaan semu, penjilatan dan kesediaan menjadi munafik mewarnai wajah birokrasi dan elit.  

Kesetiaan dalam kerangka perkawinan yang dalam budaya Dayak merupakan sesuatu yang suci, justru di jaman millennium ketiga semakin ter-degradasi. Kawin lalu cerai, perselingkuhan dan poligami semakin tampak dalam warna kehidupan masyarakat Dayak. Sementara budaya lokal yang semestinya dapat mengembalikan hakikat manusia Dayak semakin jauh dari kehidupan, dilestarikan dengan cara dijadikan pajangan dan objek pariwisata yang sama sekali terpisah dengan keseharian.

Kesetaraan dalam bingkai budaya juga menjadi sasaran bagi invasi kebudayaan. Dapat kita temukan bila berbicara dengan pejabat pemerintah kata “bapak” dan “ibu” menjadi ucapan wajib, bila tidak menggunakannya dianggap tidak menghormati. Pada hal penghormatan dalam pandangan budaya Dayak tidaklah disampaikan dalam ucapan, melainkan dalam sikap. Disamping itu sebelumnya Republik Indonesia pernah memakai kata “bung” yang lebih egaliter dalam penyelenggaraan negara. Hal ini semakin membawa kita pada penyaksian bahwa nilai budaya Dayak yang menggunakan kata “ikau” terhadap kawan, saudara tua atau muda, orang tua semakin terpisah dalam kondisi kekinian. Dimana kamu, anda dan bapak/ibu dipakai sebagai kata yang maknanya sama hanya peruntukan berbeda, tergantung pada usia, posisi, kekuasaan, jabatan dan kekayaan. Sungguh, bukanlah karakter Dayak yang demikian tidak egaliter. 

KETIKA MEREKA TIDAK MENGENAL DAYAK


Bertahun-tahun kerusuhan antar etnis
Dayak-Madura di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan
Tengah, telah berlalu. Tragedi paling berdarah di bumi
Kalimantan ini menyebabkan 90.000 orang Madura
terpaksa mengungsi pulang ke kampung halamannya.
Seperti puluhan orang Dayak lainnya di Sampit,
sebagian dari orang Madura itu tewas.

Konflik etnis ini tak sekadar menyentakkan. Tetapi
juga memunculkan kembali diskursus dan kontoversi
terhadap orang Dayak yang selama pemerintahan Belanda
di Indonesia sebagai suku terasing, tidak beradab,
barbarian, kanibal, dan biasa mengayau (memotong
kepala musuh dalam peperangan) ke permukaan.
Stigmanisasi Belanda ini “berhasil” menyesatkan
pandangan suku-suku lain di Nusantara terhadap orang
Dayak. Hingga kini misalnya anak-anak di Pulau Jawa
yang lahir pada era 1970-an percaya bahwa orang Dayak
itu berekor, haus darah, dan dilingkupi kehidupan
black magic yang pekat.

Penyesatan persepsi inilah yang dilakukan Michael
Theophile Hubert (MTH) Perelaer (1831-1901) dalam buku
yang ditulisnya dan diterjemahkan oleh Helius
Sjamsuddin ini. Perelaer yang pernah ambil bagian
dalam Perang Banjarmasin (1859) sebagai opsir Belanda
dan diangkat sebagai Civiel Gezaghebber (pejabat
sipil) di daerah Groote en Kleine Dajak --kini
Kalimantan Tengah-- (1860) ini di hampir seluruh
bagian buku yang ditulisnya menggambarkan dengan
sangat mumpuni keindahan rimba raya Borneo beserta
sungai-sungai yang bersih dan berarus deras mengalir.
Tentu sebelum ganasnya gergaji dan raung bulldozer
milik kaum kapitalis dari kota meluluh-lantakkan wajah
dan perut bumi.

Melalui kacamata empat serdadu Pemerintah Kolonial
Belanda (dua Swiss, satu Belgia, dan satu Indo beribu
Nias) yang minggat dari benteng Kuala Kapuas,
melakukan perjalanan selama 70 hari menembus belantara
Borneo dari utara ke Selatan melalui segala
marabahaya, dan tidak mau lagi menjalankan tugas
kemiliteran (desersi) karena merasa ditipu oleh
Pemerintah Belanda yang memberi janji penghasilan
melimpah saat mereka ditugaskan, Perelaer juga
berkisah tentang kebudayaan, mitos, jipen (denda
adat), perkawinan, persaudaraan dan kekerabatan, dan
ketajaman mandau Dayak Punan memenggal kepala
musuh-musuhnya.

Namun yang paling banyak dikisahkah Perelear adalah
hal yang terakhir. Di mata Perelear, kayau menjadi
bukti barbarianisme tumbuh, berkembang, dan menjadi
mesin pembunuh yang sangat efektif di kalangan orang
Dayak pada abad ke-19. Hampir di semua bab novelnya
(19 Bab), Perelear menggambarkan bagaimana kayau
berlangsung. Sayangnya Perelear lupa (?) –mungkin
karena buku ini bersifat novel-- menjelaskan mengapa
kayau hidup, berkembang, dan juga menjadi sarana
perlawanan terhadap kekuasaan kolonial selain menjadi
medium penaklukan dan lambang keperkasaan.

Namun tidak sekali ini saja penulis-penulis Belanda
–juga orang asing lainnya—menggambarkan dengan sangat
tidak sempurna dan cenderung mendiskreditkan orang
Dayak dan kayau-nya.

Buku berbahasa Prancis yang ditulis Jean-Yves Domalain
(1971) yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh
Len Ortzen berjudul Panjamon: I was a Headhunter
(Morrow, New York, 1973) pun demikian. Sebuah buku
yang berkisah tentang kayau terakhir (mungkin). Buku
ini lebih banyak memuat fantasi sang petualang (turis)
Domalain. Karena itu tidaklah mengherankan Library of
Congress (AS) membuat subjek buku ini sebagai
Borneo- Description and Travel yang secara tak
langsung menunjukkan kualitas buku ini tak lebih dari
sekadar iklan untuk turis yang keranjingan bepergian
ke tempat-tempat “eksotik”, liar, primitif, dan
menyeramkan. Terutama dalam menantang marabahaya
kayau.

Sama halnya dengan buku Wyn Sargent, My Life with the
Headhunters yang diterbitkan Garden City, New York,
Doubleday, 1974. Seorang Dayak Ngaju perantauan
menceritakan, Gubernur Kalteng WA Gara pernah terpaksa
mengusir Wyn Sargent, wartawan petualang asal Virginia
ini, karena menulis di koran dan tabloid di Amerika,
dan memberi wawancara bahwa dia tinggal di betang
(rumah panjang tempat beberapa keluarga Dayak tinggal
bersama denga guyub) bersama para pengayau dan
melakukan sex orgy setiap malam.

Dalam bukunya Sargent menceritakan hengkang dari
Borneo, ibu seorang putera (waktu itu berusia 11
tahun) kembali berpetualang ke Lembah Baliem, Papua
Barat. Di sini dia mengaku kawin dengan kepala suku
Bahorok atau O'Bahorok. Sargent kembali membuat
sensasi dengan gambar-gambar pesta perkawinan yang
sebenarnya cuma pesta biasa di kalangan
orang-orang Bahorok selesai musim tanam. Sargent
mengklaim gambar-gambar itu sebagai pesta
perkawinannya dengang sang kepala suku. Sargent
kembali membumbui kisahnya dengan sex orgy seperti
yang dilakukannya di Borneo. Dengan cara demikian
Sargent melengkapi fantasi keprimitifan Borneo dan
Papua bagi para pembaca buku-buku berbahasa Inggris di
Amerika dan Eropa.

Penguasa kolonial dan turis menggunakan ketidaktahuan
–bisa jadi karena kesengajaannya—berkisah dan
melebih-lebihkan kenyataan yang ada agar orang
membayangkan Borneo –juga Papua-- sebagai tempat
primitive. Kayau di tangan mereka dibumbui dengan
cerita-cerita lisan yang menggambarkannya sebagai kegiatan
perorangan yg meneror komunitas
lokal maupun seberang sana. Mereka tak pernah berkisah
alasan di balik propaganda kayau sebagai medium
perang psikologis, pertahanan, dan reaksi terhadap
sesuatu yang sudah berlangsung kelewat batas.

Prof Andrew P Vayda dalam bukunya War in Ecological
Perspective: Persistence, Change, and Adaptive
Processes in Three Oceanian Societies (1976)
mengungkapkan bagaimana upaya propaganda menjadi alat
pertahanan komunitas maupun tribal nation setempat
untuk mengamankan wilayahnya dari para pengganggu
keseimbangan hidup dan kearifan lokal yang sudah
berlangsung dan terpelihara sekian lama.

Perelear mungkin lupa bahwa orang Dayak bisa juga
menjadi lebih beradab dengan saling berdamai dan
menghentikan pertikaian yang berlangsung ratusan tahun
melalui sebuah rapat besar yang dihadiri oleh para
utusan dari 400 kelompok Suku Dayak di seluruh
Kalimantan di Desa Tumbang Anoi, Kahayan Hulu Utara,
Kalimantan Tengah, pada 22 Mei -24 Juli 1894.

Pertikaian yang berlumuran adat kebiasaan lama yang
sudah terlanjur membudaya, berurat berakar warisan
negatif dalam bentuk asang-maasang (perang suku),
bunu-habunu (saling membunuh), kayau-mangayau (saling
penggal kepala), dan jipen-hajipen (saling mendenda),
berganti menjadi suasana yang penuh getaran semangat
pembaharuan dan persaudaraan yang pekat akibat Pakat
Tumbang Anoi itu.

Lalu jika kayau terjadi dalam konflik etnis di Sampit
silam, tentu penyebabnya adalah sesuatu yang
maha luar biasa. Hanya sesuatu yang maha dahsyatlah
yang bisa membangkitkan reaksi orang Dayak dalam
bentuk mangayau musuhnya itu hidup kembali.
Ketidakadilan dan pemihakan kekuasaan yang
meminggirkan hak-hak orang Dayak lah yang sesungguhnya
menjadi penyebabnya. Kayau dalam bentuk modern
(korupsi, diskriminasi, penjarahan kekayaan rimba raya
Borneo dan seterusnya) justru lebih berbahaya dari
kayau yang sudah lindap pasca Pakat Tumbang Anoi 1894.


          

Sumpit, Senjata Tradisional Dayak

SUKU Dayak mengenal berbagai macam senjata yang biasa digunakan untuk berburu dan berperang pada zaman dahulu, atau untuk kegunaan sehari-hari semisal di ladang. Misalnya sumpitan (sipet), mandau, lonjo (tombak), perisai (telawang), dan taji.

Ketua Dewan Adat Dayak mengungkapkan, senjata sumpitan merupakan senjata kebanggaan dan menjadi senjata utama bagi masyarakat Dayak. "Sebenarnya senjata utama suku Dayak itu bukan mandau," ujar Ketua Adat. "Kalau mandau hanya untuk memenggal kepala orang yang sudah mati, yang terjadi zaman dulu. Racun pada sumpitan ini sampai sekarang tidak ada penawarnya, entah kalau obat-obatan modern."

Senjata sumpit ini berupa buluh dari batang kayu bulat sepanjang 1,9 meter hingga 2,1 meter. Sumpit harus terbuat dari kayu keras seperti kayu ulin, tampang, lanan, berangbungkan, rasak, atau kayu plepek.
Diameter sumpit dua hingga tiga sentimeter yang berlubang di bagian tengahnya, dengan diameter lubang sekitar satu sentimeter. Lubang ini untuk memasukkan anak sumpit atau damek.
"Secara tradisional, kalau ingin tepat sasaran dan kuat bernapas, panjang sumpit harus sesuai dengan tinggi badan orang yang menggunakannya," tutur Ketua Adat.

Pembuatan sumpit dikerjakan dengan sangat cermat dan teliti oleh warga Dayak. Hampir semua subetnis Dayak menggunakan sumpit, namun yang sangat terkenal lihai membuat sumpit, antara lain subetnis Dayak Ot Danom, Apu Kayan, Punan, Pasir, Ot, Siang dan Dayak Bahau. Hal ini berkaitan dengan jenis-jenis kayu terbaik untuk sumpit yang ada di sekitar permukiman mereka.

Cara pembuatan sumpit, kayu keras semisal ulin yang masih berbentuk balok berukuran 10 x 10 sentimeter dengan panjang yang telah ditentukan digantung secara vertikal di suatu tempat. Kemudian bagian bawah balok itu dibor ke arah atas.
 "Tujuannya agar sisa pengeboran itu langsung jatuh ke tanah. Jadi, tidak perlu repot membersihkan lubang pemboran, dan biasanya dengan cara ini hasil pengeboran lebih lurus," papar Ketau Adat.
Setelah selesai dibor, balok yang sudah berlubang itu diraut (dibubut) sehingga berbentuk bulat seperti pipa. Setelah itu baru ditempeli asesoris.

Bagian pangkal sumpit biasanya lebih besar dibanding dengan moncong sumpit. Di bagian ujung moncong dipasangi mata tombak terbuat dari besi atau batu gunung yang disebut sangkoh. Kegunaan sangkoh ini untuk cadangan senjata saat binatang buruan yang sudah terluka dan belum mati ternyata berbalik menyerang penyumpit yang belum sempat mengisi kembali anak sumpit.

Sangkoh diikatkan dengan erat di ujung sumpit dengan menggunakan tali rotan. Selain sangkoh yang panjangnya sekitar 15 sentimeter, di ujung sumpit terdapat besi berukuran sekitar dua sentimeter yang digunakan sebagai alat bantu pembidik. Kedua alat ini ditempatkan saling berseberangan di ujung moncong sumpit.

Bagian yang paling penting dari sumpitan, selain batang sumpit, yaitu pelurunya atau anak sumpitnya. Anak sumpit, disebut juga damek. Ujung anak sumpit runcing, sedang bagian pangkal belakang ada semacam gabus dari sejenis dahan pohon agar anak sumpit melayang saat menuju sasaran. Untuk keperluan lomba, damek tidak diberi racun seperti anak sumpit untuk berburu. Anak sumpit untuk berperang atau berburu biasanya diberikan keratan sepanjang sekitar tiga sentimeter di ujung anak sumpit dengan maksud ujung tersebut patah dan tertinggal dalam tubuh buruan hingga racun lebih cepat bekerja.
Untuk menaruh anak sumpit tersedia wadah khusus yang disebut telep. Terbuat dari satu ruas bambu yang diukir dan diikat rotan serta diberi tutup, sebuah telep bisa menyimpan sekitar 50-100 anak sumpit.
Racun damek oleh subetnis Dayak Lundayeh disebut parir. Racun yang sangat mematikan ini merupakan campuran dari berbagi getah pohon, ramuan tumbuhan serta bisa binatang seperti ular dan kalajengking.
Getah pohon yang digunakan untuk racun di antaranya getah kayu ipuh, kayu siren, atau upas, dicampur dengan getah kayu uwi ara, atau getah toba. Bisa binatang, seperti ular, akan menguatkan efek racun ini. Menurut Ketua Adat, hingga sekarang ini belum ada penawar untuk racun anak sumpit yang sudah masuk ke pembuluh darah. "Di lingkungan masyarakat Dayak memang belum dikenal adanya penawar racun sumpit," tuturnya.

Anehnya, meskipun sangat beracun, daging binatang buruan aman untuk dimakan. "Berburu kan dagingnya untuk dimakan. Akan tetapi, meskipun racun sumpit sangat kuat, kita aman saja makan daging binatang buruan tersebut, bahkan kalau kita menjilat racun itu sebenarnya tidak apa-apa," ujar Ketua Adat. Meski demikian, kalau racun damek itu langsung masuk ke darah, manusia atau semua binatang akan segera mati. "Kecuali ayam. Kami juga tidak tahu kenapa ayam tidak mati oleh racun tersebut,"

Jika akan digunakan untuk berburu atau berperang, harus dijauhkan dari unsur bau-bauan "kota", misalnya bau minyak wangi atau parfum, sabun, sampo, dan sejenisnya. Juga termasuk bau bawang. Pasalnya, begitu kena bau-bauan tersebut, keampuhan racun anak sumpit ini akan berkurang, atau bahkan hilang.

SELAIN beracun, kelebihan yang dimiliki senjata ini, dibandingkan dengan senjata khas Dayak lainnya, yakni kemampuan mengenai sasaran dalam jarak yang relatif jauh. Jarak efektif bisa mencapai puluhan meter, tergantung kemampuan si penyumpit. Selain itu, senjata ini juga tidak menimbulkan bunyi. Unsur senyap ini sangat penting saat mengincar musuh maupun binatang buruan yang sedang lengah.

Ada teknik-teknik tertentu dan diperlukan latihan agar seseorang bisa mahir dan pintar berburu menggunakan sumpit. Cara mengambil napas dan posisi badan juga harus diperhatikan.

Ada sejumlah posisi menyumpit, namun yang lazim dengan berdiri atau dengan jongkok. Cara mengatur pernapasan juga harus diperhatikan agar sasaran bisa terkena dengan tepat. 
Cara memegang sumpit yang benar, kedua telapak tangan harus menghadap ke atas. Dua telapak tangan itu sebaiknya berdekatan atau bersentuhan. Selain kegunaan berburu dan berperang, kegunaan lain sumpit adalah untuk upacara adat atau sebagai mas kawin dalam pernikahan adat Dayak. "Saat bertunangan, senjata sumpit ini juga bisa digunakan sebagai mas kawin," kata Ketua Adat.

Tuesday, August 21, 2012

Lestarikan Mandau, Senjata Khas Dayak



Mandau, senjata tajam sejenis parang, merupakan salah satu kekayaan budaya Dayak di Kalimantan. Kedudukannya hampir serupa dengan keris bagi masyarakat Jawa atau rencong bagi warga Nanggroe Aceh Darussalam. Saat ini mandau juga disukai banyak warga dari luar Kalimantan.

Masyarakat sering kali rancu dalam membedakan mandau dengan parang (warga setempat terkadang menyebutnya sebagai bai). Sepintas, kedua peranti tajam tersebut tampak mirip.

Bedanya, parang atau ambang terbuat dari besi biasa dan tidak dilengkapi hiasan berupa ukiran. Bentuknya relatif sederhana tanpa pernak-pernik, mengingat kegunaannya melulu sebagai alat potong dan tebas ketika yang bersangkutan masuk-keluar hutan.

"Kalau mandau, ada bentuk ukir-ukiran di bagian bilahnya yang tidak tajam. Sering kali juga ada tambahan lubang-lubang di bilahnya, yang ditutup dengan tembaga atau kuningan sehingga makin indah dipandang," ungkap seorang pengrajin mandau dan parang.

Gagang mandau asli kebanyakan terbuat dari tanduk rusa dan berukir, dengan motif yang elok. Ditambah dengan bulu binatang atau rambut manusia yang dilekatkan di pangkal gagang, makin gagahlah tampilan senjata khas Dayak itu.

Mandau dilengkapi dengan sarua (sarung yang terbuat dari kayu, dan lazimnya juga dihias dengan ukiran). Di sarua itu terikat pula semacam kantong yang terbuat dari kulit kayu berisi pisau penyerut dan kayu gading yang diyakini dapat menolak binatang buas. Ketika masuk-keluar hutan, mandau yang tersarungkan dalam sarua biasanya diikatkan di pinggang dengan jalinan rotan.







Makna Tato bagi Masyarakat Orang Dayak



JANGAN kaget jika masuk ke perkampungan masyarakat Dayak dan berjumpa dengan orang-orang tua yang dihiasi berbagai macam tato indah di beberapa bagian tubuhnya. Tato yang menghiasi tubuh mereka itu bukan sekadar hiasan, apalagi supaya dianggap jagoan. Tetapi, tato bagi masyarakat Dayak memiliki makna yang sangat mendalam.

TATO bagi sebagian masyarakat etnis Dayak merupakan bagian dari tradisi, religi, status sosial seseorang dalam masyarakat, serta bisa pula sebagai bentuk penghargaan suku terhadap kemampuan seseorang. Karena itu, tato tidak bisa dibuat sembarangan.

Ada aturan-aturan tertentu dalam pembuatan tato atau parung, baik pilihan gambarnya, struktur sosial orang yang ditato maupun penempatan tatonya. Meski demikian, secara religi tato memiliki makna sama dalam masyarakat Dayak, yakni sebagai "obor" dalam perjalanan seseorang menuju alam keabadian, setelah kematian.

Karena itu, semakin banyak tato, "obor" akan semakin terang dan jalan menuju alam keabadian semakin lapang. Meski demikian, tetap saja pembuatan tato tidak bisa dibuat sebanyak-banyaknya secara sembarangan, karena harus mematuhi aturan-aturan adat.

"Setiap sub-suku Dayak memiliki aturan yang berbeda dalam pembuatan tato. Bahkan ada pula sub-suku Dayak yang tidak mengenal tradisi tato," ungkap Mering Ngo, warga suku Dayak yang juga antropolog lulusan Universitas Indonesia.

Bagi suku Dayak yang bermukim di perbatasan Kalimantan dan Sarawak Malaysia, misalnya, tato di sekitar jari tangan menunjukkan orang tersebut suku yang suka menolong seperti ahli pengobatan. Semakin banyak tato di tangannya, menunjukkan orang itu semakin banyak menolong dan semakin ahli dalam pengobatan.

Bagi masyarakat Dayak Kenyah dan Dayak Kayan di Kalimantan Timur, banyaknya tato menggambarkan orang tersebut sudah sering mengembara. Karena setiap kampung memiliki motif tato yang berbeda, banyaknya tato menandakan pemiliknya sudah mengunjungi banyak kampung.
Jangan bayangkan kampung tersebut hanya berjarak beberapa kilometer. Di Kalimantan, jarak antarkampung bisa ratusan bahkan ribuan kilometer, dan harus ditempuh menggunakan perahu menyusuri sungai lebih dari satu bulan!

"Karena itu, penghargaan pada perantau diberikan dalam bentuk tato," tutur Ketua II Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT), Yacobus Bayau Lung.

Bisa pula tato diberikan kepada para bangsawan. Di kalangan masyarakat Dayak Kenyah, motif yang lazim untuk kalangan bangsawan (paren) adalah burung enggang yakni burung endemik Kalimantan yang dikeramatkan.
Adapun bagi Dayak Iban, kepala suku beserta keturunannya ditato dengan motif "dunia atas" atau sesuatu yang hidup di angkasa. Selain motifnya terpilih, cara pengerjaan tato untuk kaum bangsawan biasanya lebih halus dan detail dibandingkan tato untuk golongan menengah (panyen).
Bagi subsuku lainnya, pemberian tato dikaitkan dengan tradisi mengayau atau memenggal kepala musuh dalam suatu peperangan. Tradisi ini sudah puluhan tahun tidak dilakukan lagi, namun dulunya semakin banyak mengayau, motif tatonya pun semakin khas dan istimewa.
Tato untuk sang pemberani di medan perang ini, biasanya ditempatkan di pundak kanan. Namun pada subsuku lainnya, ditempatkan di lengan kiri jika keberaniannya "biasa", dan di lengan kanan jika keberanian dan keperkasaannya di medan pertempuran sangat luar biasa.

"Pemberian tato yang dikaitkan dengan mengayau ini, dulunya sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan suku kepada orang-orang yang perkasa dan banyak berjasa," tutur Simon Devung, seorang ahli Dayak dari Central for Social Forestry (CSF) Universitas Mulawarman Samarinda.

TATO atau parung atau betik tidak hanya dilakukan bagi kaum laki-laki, tetapi juga kaum perempuan. Untuk laki-laki, tato bisa dibuat di bagian mana pun pada tubuhnya, sedangkan pada perempuan biasanya hanya pada kaki dan tangan.
Jika pada laki-laki pemberian tato dikaitkan dengan penghargaan atau penghormatan, pada perempuan pembuatan tato lebih bermotif religius.

"Pembuatan tato pada tangan dan kaki dipercaya bisa terhindar dari pengaruh roh-roh jahat dan selalu berada dalam lindungan Yang Maha Kuasa," ujar Yacobus Bayau Lung.

Pada subsuku tertentu, pembuatan tato juga terkait dengan harga diri perempuan, sehingga dikenal istilah tedak kayaan, yang berarti perempuan tak bertato dianggap lebih rendah derajatnya dibanding dengan yang bertato. Meski demikian, pandangan seperti ini hanya berlaku di sebagian kecil subsuku Dayak.
Pada suku Dayak Kayan, ada tiga macam tato yang biasanya di sandang perempuan, antara lain tedak kassa, yakni meliputi seluruh kaki dan dipakai setelah dewasa. Tedak usuu, tato yang dibuat pada seluruh tangan dan tedak hapii pada seluruh paha.
Sementara di suku Dayak Kenyah, pembuatan tato pada perempuan dimulai pada umur 16 tahun atau setelah haid pertama. Untuk pembuatan tato bagi perempuan, dilakukan dengan upacara adat di sebuah rumah khusus. Selama pembuatan tato, semua pria tidak boleh keluar rumah. Selain itu seluruh keluarga juga diwajibkan menjalani berbagai pantangan untuk menghindari bencana bagi wanita yang sedang ditato maupun keluarganya.
Motif tato bagi perempuan lebih terbatas seperti gambar paku hitam yang berada di sekitar ruas jari disebut song irang atau tunas bambu. Adapun yang melintang di belakang buku jari disebut ikor. Tato di pergelangan tangan bergambar wajah macan disebut silong lejau.

Ada pula tato yang dibuat di bagian paha. Bagi perempuan Dayak memiliki tato di bagian paha status sosialnya sangat tinggi dan biasanya dilengkapi gelang di bagian bawah betis.
 Motif tato di bagian paha biasanya juga menyerupai silong lejau. Perbedaannya dengan tato di tangan, ada garis melintang pada betis yang dinamakan nang klinge.
Tato sangat jarang ditemukan di bagian lutut. Meski demikian ada juga tato di bagian lutut pada lelaki dan perempuan yang biasanya dibuat pada bagian akhir pembuatan tato di badan. Tato yang dibuat di atas lutut dan melingkar hingga ke betis menyerupai ular, sebenarnya anjing jadi-jadian atau disebut tuang buvong asu.
Baik tato pada lelaki maupun perempuan, secara tradisional dibuat menggunakan duri buah jeruk yang panjang dan lambat-laun kemudian menggunakan beberapa buah jarum sekaligus. Yang tidak berubah adalah bahan pembuatan tato yang biasanya menggunakan jelaga dari periuk yang berwarna hitam.
"Karena itu, tato yang dibuat warna-warni, ada hijau, kuning dan merah, pastilah bukan tato tradisional yang mengandung makna filososfis yang tinggi," ucap Yacobus Bayau Lung.

Tato warna-warni yang dibuat kalangan pemuda kini, hanyalah tato hiasan yang tidak memiliki makna apa-apa. Gambar dan penempatan dilakukan sembarangan dan asal-asalan. Tato seperti itu sama sekali tidak memiliki nilai religius dan penghargaan, tetapi cuma sekadar untuk keindahan, dan bahkan ada yang ingin dianggap sebagai jagoan.



Saturday, August 18, 2012

Perlahan Musnahnya Identitas " Adat Istiadat " Oleh Pemerintah



Jauh sebelum negara ini ada, masyarakat adat telah lebih dulu ada dan terserbar diseluruh pelosok nusantara ini dan memiliki sistem pemerintahan sendiri. Ini dibuktikan dengan adanya struktur pemerintahan yang ada di tengah-tengah masyarakat adat. Yang menjadi aneh adalah tatkala negara ini terbentuk, dengan sangat sewenang-wenang para petinggi negara ini mengklaim bahwa wilayah/teritori yang didiami secara turun-temurun sejak ribuan tahun itu harus diberi label menjadi “milik negara”. Sebut saja misalnya “tanah negara”, “hutan negara”, dll.

Dulu masyarakat adat hidup damai di tanah dan hutan mereka. Karena masyarakat adat bisa menikmati hasil dari berbagai sumber yang terdapat di alam sekitar mereka, yang di wariskan oleh Nenek Moyang terdahulu. Yang mereka jaga dan kelola dengan secara tutun temurun dan dengan tidak merusak kehidupan alam yang sudah ada. Rasa persaudaraan dan kekeluargaan masih berjalan dengan baik, segala tatanan kehidupan sudah di atur dengan adat istiadat yang ada.

Pemerintah Daerah selama ini mulai mendorong perkebunan kelapa sawit dengan skala besar di setiap daerah dan pelosok kampung. Pemerintah tidak mau tahu apakah itu bertentangan dengan masyarakat atau tidak, dan apakah itu merusak lingkungan dan tatanan kehidupan serta moral masyarakat adat atau tidak, yang penting di mata pemerintah bahwa dengan adanya perkebunan-perkebunan kelapa sawit itu bisa menabah APBD. Dan selain itu juga pemerintah berkeinginan supaya masyarakat sejahtera. Hal-hal yang ini lah yang mendorong pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota berlomba-lomba memasukan berbagai perusahaan perkebunan sawit. Pemerintah dan para pejabat hanyalah melihat sebelah saja, dia tidak melihat dan menghayati apa yang akan terjadi di balik itu semua, secara tidak langsung bahwa pemerintah lah yang pertama akan memusnahkan adat –iatiadat dan hukum adat.

Betapa malang dan hinanya hidup sebagai masyarakat adat, dan betapa mudahnya pemerintah mematok dan menunjuk segala tanah dan hutan masyarakat adat untuk di jadikan lahan perkebunan yang akan merusak dan menelan semua tatanan kehidupan masyarakat adat yang sudah ada jauh sebelum Negara ini ada.

Dan kalau ini semua berjalan, kita semua jangan bermimpi lagi bisa melihat panorama alam yang indah seperti sekarang ini, dan kita juga jangan heran, kelak masyarakat kita akan hancur lebur yang tidak mengenal saudara dan keluarga. Selain itu juga kita pasti banyak mendengar perempuan-perempuan di setiap kampung atau daerah banyak menjadi PSK dan akan marak praktek-praktek portistusi. Karena kalau berbagai perkebunan Kelapa Sawit sudah masuk dan kita tidak akan bisa menjalankan dan mempertahankan adat-istiadat kita lagi, jadi semua orang sudah tidak ada tatakrama yang mengaturnya.

Hal-hal yang seperti ini lah yang tidak adadi pikiran para pemerintah penguasa, yang ada di kelapa mereka hanyalah bagai mana caranya mendapat keuntungan yang lebih banyak lagi. Mereka tidak perduli apakah itu mau merugikan masyarkat atau tidak, apakah itu akan berdampak buruk bagi masyarakat atau tidak, bagi mereka hanyalah keuntungan dan pendapatan yang lebih besar.

Dan sekarang ini para pejabat, pengusaha dan penguasa, bahagia di atas penderitaan dan jeritan rakyat kecil. Mereka hanya melihat di pingiran kota dan pingiran jalan, mereka tidak mau melihat di pelosok-pelosok kampung yang jauh tertinggal.

Seandainya budaya rumah panjang orang Dayak tidak dihancurkan dan dibiarkan hancur menjelang akhir 1960-an dan awal 1970-an, perang antaretnis yang marak belakangan ini akan lebih mudah dicarikan solusinya. Setiap rumah panjang yang terdiri dari puluhan KK itu (ada yang ratusan juga), memiliki seorang pemimpin atau Tuai Rumah (Dayak Iban). Peranan Tuai Rumah tidak seperti Kepala Adat sekarang yang dijadikan bawahan Kepala Desa (Gabungan) dan mengantongi SK dari bupati, meskipun di banyak tempat usaha ini tidak selalu efektif untuk memorak-porandakan kepemimpinan beberapa kepala adat yang ada. Tuai Rumah adalah pemimpin sejati yang berurat-berakar di komunitasnya, Komunitas Rumah Panjang. Ia memiliki akses terhadap aktivitas semua anggota komunitasnya termasuk apa yang mereka rasakan, inginkan, dan ekspresikan. Tindakan seorang warga komunitas pastilah diketahui oleh Tuai Rumah dan omongan Tuai Rumah didengarkan oleh warganya. Sangat kontras dengan omongan para tokoh adat sekarang yang kebanyakan tidak dihiraukan oleh komunitasnya. Warga komunitas rumah panjang yang bergerombol atau berkumpul dengan tujuan untuk melakukan sesuatu pun pasti sepengetahuan Tuai Rumah. Jadi, legitimasi kepemimpinannya jelas sehingga orang Dayak tidak mesti mencari-cari pemimpin lain seperti para panglima yang menjadi gejala umum sekarang (dan mulai menular ke etnis lainnya). Aparat keamanan dan para penegak hukum pun tidak usah repot-repot mencari provokator atau dalang, jika sesuatu terjadi.

Agar dapat melestarikan nilai-nilai budaya rumah panjang tersebut, dibutuhkan lingkungan fisik dan sosial yang mendukungnya. Rasa kebersamaan, saling percaya, dan semangat solidaritas yang sangat kuat dalam komunitas rumah panjang tidak bisa dibangun dari pintu ke pintu rumah warga yang tunggal seperti sekarang di bawah koordinasi Pak RT. Sebab untuk berkumpul dalam sebuah pertemuan saja, orang Dayak sekarang menuntut diberi surat undangan resmi dan tertulis, jika tidak, banyak di antara mereka tidak mau datang karena malu merasa tidak diundang.

Jadi, budaya rumah panjang menjamin adanya akses komunikasi yang efektif dan kepemimpinan yang jelas. Dua aspek ini sangat penting dalam proses penanganan sebuah konflik yang sedang terjadi.

Hukum adat dibuat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat berdasarkan norma-norma yang dianut. Sesuai dengan namanya, hukum adat berakar pada adat istiadat yang berlaku secara lokal, bukan hukum yang berkait berkelindan dengan tuntutan internasional dan global. Hukum adat jelas memiliki pula nilai-nilai universal, namun universalnya komunitas yang lokal. Hukum adat Dayak diberlakukan untuk mencegah tindakan-tindakan main hakim sendiri - dengan kekerasan maupun tidak - baik oleh warga komunitas yang bersangkutan maupun oleh warga luar terhadap komunitas tersebut. Orang Dayak sangat menghormati hukum adatnya dan dengan cara demikianlah mereka berhasil menyelesaikan 233 perkara secara adat dalam waktu dua bulan pada 1894 di Tumbang Anoi.

Masalah akan timbul bilamana hukum adat sekonyong-konyong, entah karena apa, menjadi seolah-olah tidak jalan, tidak sah, dan pintu keadilan lainnya pun (baca: supremasi hukum negara) menjadi mandul. Milik orang dirampas seenaknya, orang diusir, sumber kehidupannya dihancurkan, dan bahkan kadang-kadang dibunuh tanpa penyelesaian hukum yang jelas, atas nama 'pembangunan', 'persatuan dan kesatuan' atau 'nasionalisme'. Kondisi ini akan membuat orang frustrasi dan bagi warga komunitas yang cenderung berpikiran sederhana, mereka biasanya tidak membutuhkan para provokator untuk mengambil alih hukum ke dalam tangannya sendiri, apalagi jika para provokator tersebut memang terbukti ada.

'Universalitas' hukum adat Dayak itu (yang berlaku di semua subetnis) ditandai dengan tidak dikenalnya hukuman mati dan karenanya tidak dikenal prinsip 'nyawa ganti nyawa'. Jika orang Dayak membalas membunuh bilamana ada warga komunitasnya yang dibunuh, itu bukan karena prinsip 'nyawa ganti nyawa' melainkan karena keadilan telah dirampas dari mereka melalui mandulnya hukum adat yang mestinya berlaku atau hukum negara yang gagal berfungsi. Kalau hal itu terjadi sekali atau dua kali, biasanya tidak sampai memicu tindakan balas dendam. Namun, bila hal itu terjadi berulang kali apalagi sampai belasan kali oleh pelaku dari latar belakang yang relatif sama, maka orang menjadi sangat sensitif dan pembalasan sulit dihindari. Tengok saja pemerintah Amerika dan sekutunya yang mengklaim dirinya sebagai kampiun hak asasi manusia dan paling beradab, juga tidak bisa menghindarkan diri dari perangkap balas dendam tersebut.

Orang Dayak berpandangan bahwa alam ini adalah rumah bersama bagi semua makhluk, termasuk makhluk-makhluk yang tidak kelihatan. Karena itu, manusia tidak boleh memonopoli alam untuk kepentingan manusia semata. Atas prinsip inilah, unsur-unsur alam yang berseberangan dengan kepentingan manusia tetap harus diberi tempat untuk eksis. Makhluk-makhluk yang biasanya mengganggu kehidupan manusia seperti setan dan hantu juga diberi makan bilamana ada ritual yang berhubungan dengan hal tersebut diadakan. Harap diingat, bahwa memberi makan setan atau hantu tidak sama dengan 'menyembah' setan atau hantu; sama seperti jika kita memberi makan ayam, tidak berarti menyembah ayam. Intinya adalah, hubungan yang harmonis dengan semua unsur alam harus dipertahankan dengan memperlakukan semuanya secara proporsional dan adil, tidak dengan cara diskriminatif. Sebab semua yang ada di alam merupakan ciptaan Yang Maha Kuasa. Jika Yang Maha Kuasa saja memberi kesempatan bagi semua makhluk, apalagi manusia.

Prinsip kebersamaan dalam budaya Dayak ini tidak main-main. Ada pepatah Dayak yang mengatakan, 'Anjing saja diberi makan, apalagi manusia'. Ada juga pepatah lain yang mengatakan, 'Sesama saudara diajak makan, tamu diberi beras'. Maksudnya adalah penghormatan terhadap keberadaan manusia seperti apa adanya. Seorang tamu yang belum diketahui secara persis latar belakangnya, mungkin memiliki cara-cara makan yang berbeda dengan orang Dayak sehingga memberikan 'bahan makanan' dianggap sebagai keputusan yang paling bijaksana agar sang tamu dapat mengolah makanan dengan cara yang sesuai dengan keadaannya. Semangat kebersamaan orang Dayak itu secara efektif dapat pula kita lihat dalam berbagai perang antaretnis yang terjadi di Kalimantan. Dalam kondisi geografis yang terpencar-pencar di pedalaman serta sarana komunikasi dan transportasi yang sangat tidak memadai, orang Dayak dengan mudah berkumpul. Mangkok Merah yang sering dipublikasikan sebagai sarana komunikasi orang Dayak itu, bukan merek handphone. Ia cuma sebuah mangkuk dengan beberapa tetes darah ayam, sepuntung rokok, selembar bulu ayam, dan secarik daun kajang yang biasa dipakai sebagai bahan untuk membuat atap rumah. Mangkuk itu diedarkan dari kampung ke kampung dengan berjalan kaki dan berlari, bukan melalui pesan e-mail. Dengan cara itu, orang Dayak sudah akan berkumpul secara cepat dan dalam jumlah yang fantastis.

Mengenal Religi Orang Dayak



Didalam kehidupan sosial, dan kesehariannya tidak mungkin mencampur adukkan penerapan antara agama baru dan sistem religi (kepercayaan lama), yang merupakan salah satu bagian dari adat istiadat serta budaya adat leluhur, meski dipaksakan dengan cara dan sekeras apapun tetap tidak akan pernah selaras.
Letak persoalannya adalah, karena keduanya sama-sama kepercayaan yang didasari oleh keyakinan, dengan pemahaman yang berbeda, jika dipaksakan untuk digabungkan, sudah barang tentu akan terjadi benturan-benturan pemahaman, yang satu dipaksakan untuk memahami yang lainnya.

Yang benar adalah, masing-masing kepercayaan tidak saling mengintervensi, dan membiarkan masing-masing kepercayaan berproses secara alami.
Agama baru menjalankan proses sesuai dengan keyakinan kepercayaannya, demikian pula dengan budaya adat (agama lama) tanpa harus membanding-bandingkan kebenaran yang dimiliki, serta memaksakan kepercayaan lain untuk memahami kepercayaan yang dianut olehnya. Yang mungkin bisa dilakukan diantara masing-masing kepercayaan, agar tidak menimbulkan berbagai bentuk benturan adalah dengan mengetengahkan kata “toleransi”.
Andaipun suatu masa segala sistem religi lama tersebut, akan hilang dengan pergulatan ruang dan waktu, tidak ada lagi yang melaksanakannya, biarkanlah proses seleksi alam yang terjadi, bukan perubahan yang dilakukan secara radikal, revolusi dan sebagainya yang bersifat memaksa untuk meninggalkannya.
Didalam menjalankan kepercayaan dan keyakinan, tidak bisa melakukan pengkooftasian antara satu sama lainnya, dia mesti berjalan sesuai dengan pemahaman masing-masing sesuai dengan kepercayaan yang diyakini oleh kelompok penganutnya itu sendiri.

TATARAN PEMAHAMAN

KEPERCAYAAN LELUHUR

Jauh sebelum agama ada, leluhur orang Dayak memang sudah memiliki tata cara/religi yang mengatur hubungannya dengan maha penciftanya.
Tidak benar jika para leluhur orang Dayak jaman dulu di katakan “Animisme”, terbukti bahwa ketaatan dan kepercayaan leluhur orang Dayak sangat kuat dalam memelihara hubungan dengan Sang Pencifta yang disebut “Jubata”.
Disetiap kehidupan para leluhur orang Dayak jaman dulu, tidak pernah melepaskan diri dari campur tangan “Jubatanya” lewat berbagai bentuk ritual yang biasa mereka lakukan, memohon pertolongan “Jubata” saat membutuhkan sesuatu, mengucapkan syukur dan terima kasih kepada “Jubata” jika apa yang diminta dapat diperoleh tanpa melihat besar ataupun kecil sesuatu yang diterima.

Dengan melihat pola pada setiap pelaksanaan ritual dalam sistem religi yang dilakukan oleh leluhur orang Dayak, jelas bahwa moyang orang Dayak telah lebih dulu mengenal apa yang disebut dunia sekarang sebagai “Agama”.
Agama mengatur sistem moral dan norma-norma hidup para penganutnya yang memedomankan kearifan dan ke-Esa-an Maha Pencifta sesuai dengan ajaran masing-masing agama tersebut, demikian pula dengan sistem religi yang dilaksanakan oleh leluhur orang Dayak, yang membedakannya secara tajam antara setiap kepercayaan adalah, hari-hari besar, alat komunikasi (bahasa, alat peraga dll), perbedaan lainnya dari yang disebut dunia sebagai “agama” sekarang dengan sistem religi leluhur orang Dayak, yang disebut sebagai “Agama” sekarang, organisasional dan struktural sifatnya, sedangkan sistem religi leluhur orang Dayak tidak memiliki “organisasi struktural”, yang ada didalamnya momentum prosesi, pelaksana prosesi dan penyelenggara prosesi.

Meski dalam penerapan kesehariannya, sistem religi para leluhur orang Dayak tidak memiliki “organisasi”, tidak semudah itu untuk mengatakan leluhur orang Dayak sebagai “animisme”, seperti yang disebutkan diatas, bahwa leluhur orang Dayak memiliki sistem religi yang mengatur hubungan dengan maha penciftanya yang disebut “Jubata”, dalam bentuk ritual-ritual. Hanya saja tidak tersistematis dalam bentuk kalender tetap seperti agama-agama yang diakui oleh manusia didunia, leluhur orang Dayak melakukan ritual pada setiap moment-moment dalam keseharian hidup komunitasnya, contoh :

1. Ritual yang menyangkut hidup manusia, mulai dari dalam kandungan hingga meninggalnya

2. Ritual yang berhubungan dengan pekerjaan, berladang dan sebagainya, mulai dari mencari tempat dimana yang akan dijadikan lahan pekerjaan hingga melakukan syukuran terhadap hasil yang diperoleh

3. Ritual perlindungan, pembentengan terhadap komunitas akan ancaman-ancaman (musuh, penyakit sampar dll), ritual dilakukan dari awal hingga keadaan sudah dinyatakan bebas dari ancaman tersebut, ritual seperti ini bisa dalam bentuk berpantang dan lain-lain sesuai dengan keadaan yang dirasakan atau berdasarkan tanda-tanda alam yang didapatkan.

4. Serta banyak lagi momentum-momentum ritual lainnya.
Ketetapan hari-hari besar boleh dikatakan tidak ada, semua didasarkan atas kesepakatan-kesepakatan didalam komunitas-komunitas itu sendiri.
Yang menunjukan bahwa ritual yang dilakukan oleh leluhur orang Dayak lebih menhormati penciftanya “Jubata”, ini ditandai pada salah satu perilaku “persembahan”, makanan yang akan digunakan sebagai persembahan, jika belum didoakan (Matik=doa singkat), belum boleh dimakan, demikian pula dengan menentukan tempat pekerjaan/ladang, setelah melakukan ritual untuk meminta restu “Jubata” dan tanda-tanda alam memperingatkan tidak boleh, maka kebiasaan leluhur orang Dayak akan mencoba meminta ditempat lain dengan cara yang sama.

Yang mau dipahami dari sistem religi yang dilakukan oleh leluhur orang Dayak adalah, bahwa sesungguhnya mereka telah lebih dulu memiliki cara-cara arif memelihara hubungan dengan pencifta alam semesta isinya, artinya, mereka bukan “animisme”, jelas bahwa letak persoalannya ada pada tataran pengakuan pemerintah, dan perlu dicatat bahwa Tuhan tidak membutuhkan pengakuan, yang dibutuhkan Tuhan adalah kepercayaan, dan penyebaran kepercayaan dalam bentuk organisasi-organisasi “Agama” yang diakui pemerintah, sesungguhnya merupakan sebuah upaya untuk melakukan modernisasi kepercayaan dan revolusi budaya.

MUNGKINKAH DILAKUKAN INCULTURASI

Didalam agama-agama baru itu sendiri sesungguhnya sudah dilakukan inculturasi, seperti di Kristen contohnya, inculturasi yang terjadi antara ajaran yang disebut perjanjian baru (sesudah Yesus lahir) dengan kepercayaan leluhur bangsa Yahudi (sebelum Yesus lahir).
Ajaran-ajaran agama, biasanya akan didominasi oleh budaya-budaya dimana agama tersebut berasal, itulah inculturasi yang pertama dilakukan.
Dewasa ini, ada upaya dari kalangan agama mencoba melakukan semacam inculturasi, bahkan sudah masuk pada tataran proses ritual, seperti tatacara “Nyangahatn” digereja dalam upacara tertentu. Apapun sesungguhnya akan baik sepanjang tidak ada yang mempertentangkannya, namun akan lain apabila kedua sisi yang akan dilakukan penyatuan (inculturasi), dan masing-masing sisi saling bertahan untuk menunjukan eksistensinya.
Kepercayaan leluhur orang Dayak dan agama-agama yang ada seperti sekarang ini, mempunyai tujuan yang sama, namun menggunakan cara dan alat komunikasi (bahasa dan alat peraga) yang berbeda-beda.
Artinya, inculturasi secara utuh tidak mungkin bisa dilaksanakan, karena ada hal-hal tertentu yang dimiliki oleh salah satu kepercayaan yang tidak akan bisa dimengerti oleh kepercayaan lain, seperti halnya “ngobet”, dalam ritual adat Dayak, ada bagian-bagiannya, yang akan sangat sulit dipahami adalah “kobet kamoh”, sementara dalam prosesi ritual adat orang Dayak, seluruh alat peraga yang biasa diadakan haruslah secara lengkap. Pertanyaannya adalah, bisakah kepercayaan lain (agama baru) menerima secara utuh seluruh alat peraga yang digunakan pada ritual adat orang Dayak untuk digunakan dalam gereja atau lainnya ?. Jawabannya tidak sesimple menjawab “ya dan tidak” letak permasalahannya ada pada tataran pemahaman, tentu kepercayaan diluar kepercayaan leluhur orang Dayak akan memahaminya lain, sedangkan bagi orang Dayak, setiap bagiannya mengandung arti penting, dan jika salah satu dihilangkan, mungkin bisa fatal akibatnya atau sederhananya, apa yang dilakukan akan sia-sia.

Yang sering terdengar dari ucapan kelompok kepercayaan lain diluar kepercayaan leluhur orang Dayak, ketika menyaksikan prosesi ritual adat orang Dayak, ada yang mengatakan menyembah berhala, memberi makan setan, menyembah pohon, menyembah batu, menyembah gunung dan lainnya.
Sebagai orang Dayak, secara pribady saya tidak bisa menepis ungkapan yang demikian, karena saya sendiri tidak bisa memaksakan orang lain untuk mengerti kepercayaan dan keyakinan yang saya miliki, rancanganmu bukanlah rancanganku, karena kebenaran dalam suatu kepercayaan tidak dipahami dengan sesuatu yang berbentuk, kebenaran itu relatif sifatnya, dianya terletak pada keyakinan masing-masing penganutnya. Setiap pengikut penganut kepercayaan mempunyai hak masing-masing untuk mengatakan ajaran kepercayaannya benar, tetapi tidak berhak untuk menghakimi bahwa kepercayaan lain salah.

PEMAHAMAN KOBET

Sebelum jauh masuk dalam kepercayaan adat leluhur orang Dayak secara luas, mungkin baik terlebih dahulu diuraikan tentang makna “kobet”, karena ini salah satu bagian yang selalu mengandung resistensi tinggi bagi yang tidak mengerti makna sesungguhnya.
“Kobet” atau juga sering disebut “ongko’” dalam proses ritual adat leluhur orang Dayak, merupakan sesuatu yang tidak bisa dihilangkan, lain tujuan ritualnya, berbeda pula jumlah dan jenis “kobet” disediakan.
Pemberian “kobet”, sama artinya melakukan pembentengan, sebelum masuk jauh pada proses ritual, sehingga ketika ritual berjalan segala sesuatu (arwah-arwah gentayangan, setan, iblis dll) yang sudah diberi “kobet” tidak lagi mengganggu proses ritual tersebut, meski dalam proses ritual tersebut untuk mengusir roh-roh jahat, mereka tidak diusir dalam bentuk yang radikal, pengusiran dalam bentuk hormat, atau mereka yang sudah diberi “kobet” diminta bantuannya untuk melakukan komunikasi dengan sesamanya untuk tidak mengganggu.
Para leluhur orang Dayak, memahami bahwa seluruh yang ada dimuka bumi ini baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan adalah bagian dari ciftaan tuhan (Jubata), saling menghormati dan mengasihi sesama ciftaanNya, menjadi suatu kewajiban tanpa terkecuali. Memberikan “kobet”, sama dengan menyapa mereka yang tidak dapat dilihat, dan harus ada sesuatu yang dipersembahkan.
Analoghynya, para pedagang kaki lima saja bisa marah jika dilakukan penggusuran, meski mereka sesungguhnya sadar bahwa mereka membuka tempat usaha atau tinggal bukan pada hak miliknya, dan bahkan mereka mungkin sadar, kegiatannya mengganggu orang lain. Namun ketika digusur, tidak jarang mereka bertindak anarkhis, tapi, beda soal jika sebelum penggusuran, komunikasi terlebih dahulu dibangun, mungkin ada yang dengan suka rela melakukan pembongkaran sendiri tanpa harus main paksa, dan kepada mereka diberikan sedikit bekal untuk sekedar menghargai.
Nah, demikianlah sesungguhnya pemahaman para leluhur orang Dayak ketika memberikan “kobet” dalam melakukan proses ritual, sehingga roh-roh yang biasanya mengganggu tidak lagi mengganggu. Mentang-mentang merasa benar lalu mau bertindak semaunya terhadap orang yang salah, itu namanya egosentris, leluhur orang Dayak memberikan cerminan lewat proses ritual adat kepada seluruh keturunannya untuk tidak egosentrisme, pada hakikatnya, cinta kasih ditujukan tidak sebatas pada orang-orang yang mengasihi kita, orang-orang terdekat kita, tapi juga bagaimana mengasihi musuh sekalipun, dan hal seperti ini dipahami sebagai keseimbangan hidup.

Kembali pada kepercayaan leluhur orang Dayak secara umum, seperti telah dipaparkan diatas, bahwa jauh sebelum agama-agama baru masuk dan berkembang dikalangan orang Dayak, para leluhur orang Dayak sudah mempunyai kepercayaan yang mengatur keseimbangan hubungan, baik dengan Sang Pencifta serta alam ciftaan beserta isinya.
Didalam agama-agama baru, juga mengajarkan hal yang demikian, sekali lagi, hanya cara dan alat komunikasi yang digunakan yang berbeda. Lain bahasa tentu lain nama dalam penyebutannya, ada yang menyebut Dewa, Allah, Tuhan, Jubata dan lain sebagainya.
Agama baru lebih dipengaruhi oleh budaya dimana mereka berasal, itu sudah pasti dan tidak dapat disangkal lagi.
Sesujujurnya, Tuhan tidak mempunyai agama, Tuhan menciftakan alam beserta isinya, dan yang dibutuhkan oleh Tuhan kepada umat manusia adalah keyakinan dan kepercayaan, mentaati perintahnya dan menjauhi larangannya, bahwa Dialah (Tuhan) sumber segala-galanya, terserah dengan apapun cara yang kita pakai sebagai umatNya. Agama hanyalah sebuah organisasi dan cara, sedangkan yang mendekatkan setiap umat manusia dengan Maha Penciftanya adalah iman dan keyakinannya.
Akan lain lagi situasinya, jika Yesus, Muhammad, Sang Budha dan lainnya, lahir di Kalimantan, mungkin semua yang disebut oleh dunia sebagai agama sekarang, saya berkeyakinan, segala perilaku budaya Kalimantan (khususnya budaya Dayak) akan lebih dominan didalamnya.

TEMPAT RITUAL LELUHUR ORANG DAYAK

Tata cara dan tempat dimana para leluhur orang Dayak melakukan ritual, sangat kontekstual sifatnya, hal ini sebenarnya lebih terkait dengan kondisi jaman, seperti melakukan ritual di gunung, pohon-pohon besar, batu-batu besar dan lain-lain, yang dipahami sebagai ciftaan “Jubata” yang indah, yang besar, yang tinggi, yang kuat dan sebagainya.
Ada pepatah mengatakan “jika kita berteduh dibawah sebatang pohon yang rindang dan disitu kita menemukan kesejukan, maka ingatlah kepada orang yang menanam pohon tersebut”.
Didalam ajaran agama baru sekarang, selalu juga mengatakan bahwa “Tuhan ada dimana-mana”, pemahaman-pemahaman seperti inilah sesungguhnya yang menjadi dasar bagi para leluhur orang Dayak untuk memilih tempat-tempat yang dianggab terindah dan terbaik untuk melakukan penyembahan kepada “Jubatanya”.
Pohon-pohon besar dijadikan sebagai simbol kesuburan, batu-batu besar dijadikan sebagai simbol kekuatan, sedangkan gunung-gunung yang tinggi dijadikan sebagai simbol kemegahan, kebesaran dan keagungan “Jubata”. Jika ada yang mengatakan leluhur orang Dayak sebagai penyembah pohon, batu, gunung dan lainnya, itu semata-mata karena ketidak pahaman orang tersebut.
Alasan lain, terkait dengan jaman, dijaman kehidupan para leluhur orang Dayak, jangankan mau mendirikan gedung-gedung megah seperti Masjid, Gereja, Klenteng dan sebagainya, untuk mendirikan rumah tempat mereka tinggal saja sangat penuh dengan kesederhanaan, pakaian dari kulit kayu, lain soal kalau saat itu leluhur orang Dayak sudah mengenal tekhnolgi modern seperti sekarang ini.

AGAMA ADALAH ORGANISASI POLITIK DOGMATIK

Dalam kehidupan masyarakat dunia, orang-orang akan malu untuk mengakui bahwa dirinya tidak beragama, terlebih di Indonesia. Pada kartu pengenal, saya kira tak ada satupun yang tidak menampilkan agama. Secara politik, agama dibuat sebagai alat pengakuan Negara terhadap seseorang.
Saya sangat yakin bahwa seluruh yang ada dimuka bumi ini tanpa terkecuali adalah ciftaan Tuhan yang sama, dan saya berkeyakinan pula bahwa diakhirat sana tidak ada kaplingan tempat yang dipersiapkan untuk agama A, B, C dan sebagainya.
Agama hanya semasa kita hidup dan sebagai alat untuk mempersiapkan tempat apabila kita mati, jika yang mati agamanya Khatolik dengan mudah orang melakukan proses pemakaman dan menempatkannya dipemakaman Kahtolik, yang Muslim di pemakaman Muslim dan seterusnya. Mungkinkah setelah kita mati, Tuhan akan mengelompokan oran-orang sesuai dengan agama yang dianut semasa kita hidup, seperti umpamanya kata Tuhan, hei... kamu orang Khatolik, disini, kamu disebelah kanan saya, hei yang Muslim, kamu didepan saya, yang Bhuda, kamu disebelah kiri saya dan bla bla bla bla......
Agama kan pada dasarnya merupakan sebuah wadah ekspresi kepercayaan dan keyakinan yang sifatnya dogmatis, sedangkan kepercayaan dan keyakinan itu sendiri sifatnya sangat sangat pribadi, yang tahu bahwa saya benar-benar yakin dan percaya adalah diri saya sendiri, dan cara yang saya pakai untuk mengekspresikannya keluar dari diri saya serta bersama satu kelompok, itu yang disebut dengan agama, aliran kepercayaan dan lain-lain.

Sekilas Catatan Sejarah Suku Dayak



Banyak teori yang di terima adalah teori yang menyatakan imigrasi bangsa China dari Provinsi Yunan di Cina Selatan. Penduduk Yunan ber-imigrasi besar-besaran (dalam kelompok kecil) di perkirakan pada tahun 3000-1500 SM. Sebagian dari mereka mengembara ke Tumasik dan semenanjung Melayu, sebelum masuk ke Kalimantan. Sebagian lainnya melewati Hainan,Taiwan dan filipina. Menurut catatan H.TH. Fisher, imigrasi dari asia terjadi pada fase pertama zaman Tretier. Saat itu, pulau Kalimantan masih menyatu dengan benua Asia. yang memungkinkan ras mongoloid (cina) dari asia mengembara melalui daratan dan sampai di Kalimantan dengan melintasi pegunungan yang sekarang disebut pegunungan Muller-Schwaner. Dari pegungungan itulah berasal sungai-sungai besar yang mengaliri seluruh daratan Kalimantan. Diperkirakan, dalam rentang waktu yang lama, mereka menyebar menelusuri sungai-sungai hingga ke hilir dan kemudian mendiami tepi-tepi sungai tersebut hingga ke pesisir pulau Kalimantan.

Dayak merupakan sebutan bagi penduduk asli pulau Kalimantan. Kelompok Suku Dayak ini terdiri dari 6 suku besar dan 405 sub suku kecil, yang menyebar di seluruh Pulau Kalimantan (J. U. Lontaan, 1975). Dari masing-masing sub suku ini mempunyai adat istiadat dan budaya yang mirip (hampir mirip). Umumnya suku Dayak menyebutkan nama kelompok mereka berdasarkan nama sungai, nama pahlawan, nama alam dan sebagainya. Misalnya suku Iban asal katanya dari kata "ivan" dalam bahasa kayan, ivan adalah pengembara. Demikian juga menurut sumber yang lainnya bahwa mereka menyebut dirinya dengan nama suku Batang Lupar, karena berasal dari sungai Batang Lupar (daerah perbatasan Kalimantan Barat dengan Serawak, Malaysia). Suku Mualang, diambil dari nama seorang tokoh yang disegani di Tampun Juah dan nama tersebut diabadikan menjadi sebuah nama anak sungai Ketungau di daerah Kabupaten Sintang (karena suatu peristiwa) kemudian dijadikan nama suku Dayak Mualang. Dayak Bukit (Kanayatn/Ahe) berasal dari Bukit/gunung Bawang. Demikian juga asal usul Dayak Kayan, Kantuk, Tamambaloh, Kenyah, Benuag, Ngaju dan lain-lain masing-masing mempunyai latar belakang sejarah sendiri-sendiri.

Sedangkan agama yang mereka anut sangat variatif. masyarakat Dayak masih memegang teguh kepercayaan dinamismenya, mereka percaya setiap tempat-tempat tertentu ada penguasanya, yang mereka sebut: Jubata, Petara, Ala Taala, Penompa dan lain-lain, untuk sebutan Tuhan yang tertinggi, kemudian mereka masih mempunyai penguasa lain dibawah kekuasaan Tuhan tertingginya: misalnya: Puyang Gana ( Dayak mualang) adalah penguasa tanah , Simara-mara (Dayak Kanayatn/Ahe) adalah penguasa api dan lain-lain.

Adapun segelintir masyarakat Dayak yang telah masuk agama Islam dianggap oleh suku dayak telah menjadi sama dengan suku melayu. Banyak yang lupa akan identitas sebagai suku dayak mulai dari agama barunya dan aturan keterikatan dengan adat istiadatnya hingga mereka berusaha menguatkan perbedaan, suku dayak yang masuk Islam memperlihatkan diri sebagai suku melayu. Dan sesuai perkembangannya maka masuklah para misionaris dan misi kristiani/nasrani ke pedalaman Kalimantan. Setelah penduduk pendatang di pesisir berasimilasi dengan suku Dayak yang pindah ke Agama Islam,agama islam lebih identik dengan suku melayu dan agama kristiani/nasrani atau kepercayaan dinamismenya lebih identik dengan suku Dayak.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More