Pada tahun 1950, Luas Hutan indonesia masih menutupi 80 % daratan Indonesia, dengan luas 162.290.000 Hektar, dan sampai hari ini grafik kerusakannya semakin meningkat.
Tahun 1999 Kepentingan Perubahan kawasan hutan untuk pertambangan mulai muncul menyusul sejak keluarnya izin tambang dalam kawasan hutan, dimana saat itu luas izin tambang dalam kawsan hutan sudah mencapai 1,3 juta hektar. Trend tumpang tindih izin pertambangan dengan kawasan hutan terus naik dalam 1 dekade terakhir mengingat membengkaknya jumlah izin tambang di Indonesia sejak tahun 2004. Pada awal tahun 2012 saja menteri kehutanansudah mengeluarkan izin prinsip dan pinjam pakai terhadap 1156 ijin pertambangan tumpang tindih dan bersinggungan dengan kawasan hutan yang sudah mencapai 2,3 juta hektar.
Selain pada izin pinjam pakai, keterlibatan pemerintah dalam degradasi kawasan hutan terjadi melalui proses pengeluaran izin pemanfaatan kawasan hutan produksi. Degradasi ini diakibatkan oleh beberapa hal : 1). Pengeluaran IUPHHK-HA yang secara langsung mengeluarkan izin produksi kayu dari hutan alam, 2). IUPHH-HTI, pengeluaran izin ini merubah kawasan hutan primer dan sekunder menjadi hutan monokultur yang berorientasi kodoti ekonomi, dan mendorong pencurian hutan alam oleh pelaku pemilik izin. Sampai dengan November 2011 pengeluaran izin pemanfaatan kawasan hutan sudah mencapai 34,6 juta hektar dari total luas kawasan hutan produksi 77.5 juta hektar dimana dari 37,1 juta hektar hutan produksi yang tersisa saat ini kementerian kehutanan masih meproses izin terhadap kawasan hutan seluas 5,7 juta hektar.
Dari sekitar 39 juta hektar yang dikeluarkan izin pemanfaatan, porsi untuk kepentingan rakyat hanya sekita 0,5 % dalam bentuk pengeluaran izin Hutan tanaman Rakyat (HTR) seluas 189.903 hektar, Hutan Kemasyarakatan (HKM) seluas 30.387 Hektar dan Hutan Desa 18.908 hektar. Sedangkan saat ini ada 1500 Desa dengan luas mencapai 11 juta hektar dalam kawasan hutan butuh pelepasan kawasan atau pengakuan pengelolaan dan kepemilikan untuk rakyat.
Persoalan terbesar dalam penyelamatan ekologi hutan Indonesia adalah pergeseran paradigma di pemerintah sebagai pemegang kebijakan terhadap kawasan hutan. Dimana kepentingan pemerintah hanya dalam bentuk kewenangan pemerintah terhadap wilayah hutan bukan pada posisi pemegang kebijakan yang menyelamatakan fungsi ekologi terhadap kawasan hutan. Paradigma ini membawa kebijakan pemerintah Indonesia untuk menjadikan kawasan hutan sebagai komoditi dagang dalam bentuk : izin pemanfaatan komersil hutan monoculture, carbon trade,dan sewa pakai untuk perizinan ektraksi.
|
Kerusakan hutan akibat pembukaan lahan kebun sawit |
Bagaimana komitment pemerintah Indonesia untuk menyelamatakan dan menegakan hokum terhadap kawasan hutan dapat dilihat dari terbit Peraturan pemerintah no 60 tahun 2012, yang merupakan pengampunan missal terhadap seluruh perusahaan perkebunan dan kepala daerah yang melanggar peraturan kehutanan. Dimana Peraturan Pemerintah tentang perubahan PP No 10 tahun 2010 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, Kementerian kehutanan dapat menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan bila perusahaan perkebunan telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah.
Berdasarkan fakta fakta tersebut diatas, bahwa setiap pemerintah mengeluarkan statement positif terhadap pemulihan kawasan hutan , sesungguhnya saat itu pemerintah sedang menutupi kejahatan dan lingkungan hutan sistematis yang terjadi, sama halnya ketika rezim ini mengkampanyekan penanaman 1 milyar pohon kepada public untuk mengelabui proses pengeluaran izin penebangan pohon pada lahan seluas 49 juta hektar.
Tingginya kerusakan kawasan hutan dan lingkungan di Indonesia tidak lepas dari sikap kementerian Lingkungan Hidup yang tidak serius menegakan hukum lingkungan. Jadi statemen 60% hutan Indonesia sudah pulih adalah 100% bohong.
(Sumber: http://www.walhi.or.id)