Hancurnya Sumber Penghidupan Masyarakat

Tanah dan kekayaan alam bagi kaum tani merupakan sarana produksi utama. Dari hasil kerjanya kaum tani untuk menghasilkan kebutuhan untuk penghidupannya. Bagi masyarakat Kalimantan Barat ketergantungan penghidupan ekonomi dari tanah dan kekayaan alam berupa hutan

Tidak Ada Pemulihan,Hutan Indonesia akan Hancur

Pada tahun 1950, Luas Hutan indonesia masih menutupi 80 % daratan Indonesia, dengan luas 162.290.000 Hektar, dan sampai hari ini grafik kerusakannya semakin meningkat. Tahun 1999 Kepentingan Perubahan kawasan hutan untuk pertambangan mulai muncul menyusul sejak keluarnya izin tambang dalam kawasan hutan, dimana saat itu luas izin tambang dalam kawsan hutan

Memajukan Desa Tertinggal

Dalam catatan sejarah, bangsa Indonesia secara legal formal telah merdeka lebih dari setengah abad. Pada bulan Agustus 2012 nanti, Indonesia telah memasuki usia kemerdekaanya yang ke-67.

Memberdayakan Kearifan Lokal Bagi Komunitas Adat Terpencil

Kearifan lokal adalah pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan

Kesejahteraan Rakyat Acap Tersisihkan

Keberpihakan pemerintah mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat cenderung makin pudar. Itu tercermin dalam penggunaan anggaran untuk kesejahteraan rakyat yang acap tersisihkan oleh kepentingan untuk memenuhi .

Saturday, October 27, 2012

Tidak Ada Pemulihan,Hutan Indonesia akan Hancur

Pada tahun 1950, Luas Hutan indonesia masih menutupi 80 % daratan Indonesia, dengan luas 162.290.000 Hektar, dan sampai hari ini grafik kerusakannya semakin meningkat.
Tahun 1999 Kepentingan Perubahan kawasan hutan untuk pertambangan mulai muncul menyusul sejak keluarnya izin tambang dalam kawasan hutan, dimana saat itu luas izin tambang dalam kawsan hutan sudah mencapai 1,3 juta hektar. Trend tumpang tindih izin pertambangan dengan kawasan hutan terus naik dalam 1 dekade terakhir mengingat membengkaknya jumlah izin tambang di Indonesia sejak tahun 2004. Pada awal tahun 2012 saja menteri kehutanansudah mengeluarkan izin prinsip dan pinjam pakai terhadap 1156 ijin pertambangan tumpang tindih dan bersinggungan dengan kawasan hutan yang sudah mencapai 2,3 juta hektar.

Selain pada izin pinjam pakai, keterlibatan pemerintah dalam degradasi kawasan hutan terjadi melalui proses pengeluaran izin pemanfaatan kawasan hutan produksi. Degradasi ini diakibatkan oleh beberapa hal : 1). Pengeluaran IUPHHK-HA yang secara langsung mengeluarkan izin produksi kayu dari hutan alam, 2). IUPHH-HTI, pengeluaran izin ini merubah kawasan hutan primer dan sekunder menjadi hutan monokultur yang berorientasi kodoti ekonomi, dan mendorong pencurian hutan alam oleh pelaku pemilik izin. Sampai dengan November 2011 pengeluaran izin pemanfaatan kawasan hutan sudah mencapai 34,6 juta hektar dari total luas kawasan hutan produksi 77.5 juta hektar dimana dari 37,1 juta hektar hutan produksi yang tersisa saat ini kementerian kehutanan masih meproses izin terhadap kawasan hutan seluas 5,7 juta hektar.

Dari sekitar 39 juta hektar yang dikeluarkan izin pemanfaatan, porsi untuk kepentingan rakyat hanya sekita 0,5 % dalam bentuk pengeluaran izin Hutan tanaman Rakyat (HTR) seluas 189.903 hektar, Hutan Kemasyarakatan (HKM) seluas 30.387 Hektar dan Hutan Desa 18.908 hektar. Sedangkan saat ini ada 1500 Desa dengan luas mencapai 11 juta hektar dalam kawasan hutan butuh pelepasan kawasan atau pengakuan pengelolaan dan kepemilikan untuk rakyat.

Persoalan terbesar dalam penyelamatan ekologi hutan Indonesia adalah pergeseran paradigma di pemerintah sebagai pemegang kebijakan terhadap kawasan hutan. Dimana kepentingan pemerintah hanya dalam bentuk kewenangan pemerintah terhadap wilayah hutan bukan pada posisi pemegang kebijakan yang menyelamatakan fungsi ekologi terhadap kawasan hutan. Paradigma ini membawa kebijakan pemerintah Indonesia untuk menjadikan kawasan hutan sebagai komoditi dagang dalam bentuk : izin pemanfaatan komersil hutan monoculture, carbon trade,dan sewa pakai untuk perizinan ektraksi.

Kerusakan hutan akibat pembukaan lahan kebun sawit
Bagaimana komitment pemerintah Indonesia untuk menyelamatakan dan menegakan hokum terhadap kawasan hutan dapat dilihat dari terbit Peraturan pemerintah no 60 tahun 2012, yang merupakan pengampunan missal terhadap seluruh perusahaan perkebunan dan kepala daerah yang melanggar peraturan kehutanan. Dimana Peraturan Pemerintah tentang perubahan PP No 10 tahun 2010 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, Kementerian kehutanan dapat menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan bila perusahaan perkebunan telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

Berdasarkan fakta fakta tersebut diatas, bahwa setiap pemerintah mengeluarkan statement positif terhadap pemulihan kawasan hutan , sesungguhnya saat itu pemerintah sedang menutupi kejahatan dan lingkungan hutan sistematis yang terjadi, sama halnya ketika rezim ini mengkampanyekan penanaman 1 milyar pohon kepada public untuk mengelabui proses pengeluaran izin penebangan pohon pada lahan seluas 49 juta hektar.

Tingginya kerusakan kawasan hutan dan lingkungan di Indonesia tidak lepas dari sikap kementerian Lingkungan Hidup yang tidak serius menegakan hukum lingkungan. Jadi statemen 60% hutan Indonesia sudah pulih adalah 100% bohong.

                                                                                          (Sumber: http://www.walhi.or.id)

Saturday, October 20, 2012

Hancurnya Sumber Penghidupan Masyarakat

Tanah dan kekayaan alam bagi kaum tani merupakan sarana produksi utama. Dari hasil kerjanya kaum tani untuk menghasilkan kebutuhan untuk penghidupannya. Bagi
masyarakat Kalimantan Barat ketergantungan penghidupan ekonomi dari tanah dan kekayaan alam berupa hutan belantara dengan segala binatang buruan, buah-buahan, akar-akaran, daun-daunan, madu serta keanekaragaman hayatinya, air, sungai dan lautan dengan segala binatang dan biotanya dan hamparan tanah yang luas dengan ditanami tanaman komuditas seperti karet, kakao, buah-buahan serta tanaman pangan seperti padi dan sayur mayur. Disamping itu, tanah dan kekayaan alam menentukan perkembangan sosial, budaya dan politik masyarakat.

Perebutan atas tanah dan kekayaan alam sudah berlangsung sangat lama, paling nyata dan lekat dalam ingatan kita sejak penjajah menduduki wilayah nusantara kita. Jika kita potong ingatan sejarah kita sejak berkuasanya Rezim Fasis Soeharto yang merupakan kepanjangan tangan dari negeri imperialis sangat nyata dengan lahirnya Undang- Undang Nomor 01 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing. Maka, kita bisa melihat bahwa Negara Republik Indonesia melalui undang-undang tersebut memberikan karpet merah terhadap investasi untuk menguasai serta mengambil tanah dan kekayaan alam seenaknya.

Tanah Borneo yang memiliki hutan alam dengan bermacam jenis kayu kelas satu seperti ulin, meranti, belian dan lainnya menjadi incaran bagi investor untuk melakukan penetrasi akumulasi modalnya. Penguasaan kekayaan hutan alam melalui secarik dokumen HPH (Hak Penguasaan Hutan) untuk membabat kayu hutan mulai tahun 70-an menjadi bukti intensifnya penetrasi kapital di Bumi Kalimantan Barat. Sejak dibabat dengan cara destruktif oleh pemegang HPH Hutan alam Kalimantan yang juga sebagai salah satu paru-paru dunia hancur karena pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dan tambang yang masih terjadi hingga saat ini.

Negara memberikan jalan yang sangat mudah bagi investasi untuk mengeruk tanah dan kekayaan alam bumi Kalimantan, baik yang dilakukan oleh negara itu sendiri melalui badan usahanya maupun oleh perusahaan swasta dalam maupun luar negeri. Sejak tingginya intensitas modal melakukan penetrasi sudah jutaan triliun rupiah dihasilkan, namun disisi lain kehidupan sosial, budaya dan politik rakyat tidak jauh beranjak dari tungku ket-erbelakangan. Oleh karenanya, tidak berlebihan jika kami katakan bahwa kecil sekali konstribusi perusahaan yang mengeruk kekayaan alam bumi kalimantan barat terhadap pembangunan infrasruktur maupun dalam meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat. 

Malah sebaliknya, penterasi modal yang dilakukan oleh pengusaha dalam maupun asing serta oleh negara itu sendiri menjadikan beralihnya penguasaan tanah dan kekayaan alam ke tangan-tangan pengusaha yang melupakan tanggung jawabnya. Sedangkan rakyat yang selama ini terikat panjang terhadap tanah dan kekayaan alamnya tersingkir, sehingga masyarakat terpaksa harus kehilangan sumber hidup dan penghidupan ekonominya serta kehilangan basic untuk perkembangan sosial, budaya dan politik. Upaya masyarakat dalam mempertahankan tanah dan kekayaan alamnya menghadapi represifitas dari aparat negara. Disamping itu, penguasaan monopolistik terhadap tanah dan kekayaan alam melakukan praktek destruktif sehingga menghancurkan daya dukung ekologisnya.
     
                                                                                                                        (Sumber:KabarBorneo)




Friday, October 19, 2012

Makna Tatto Suku Dayak

Tato memang sudah menjadi trend di dunia luar sana, jadi simbol kebebasan memodif diri dan tubuh, tapi di negara kita Indonesia tato sudah ada sejak dahulu.
Jangan terkejut jika masuk ke perkampungan masyarakat Dayak dan berjumpa dengan orang-orang tua yang dihiasi berbagai macam tato indah di beberapa bagian tubuhnya. Tato bagi masyarakat Dayak bukan sekadar hiasan, tetapi memiliki makna yang sangat mendalam. 

Sebab tato bagi masyarakat Dayak tidak boleh dibuat sesuka hati sebab ia adalah sebahagian dari tradisi, status sosial seseorang dalam masyarakat, serta sebagai bentuk penghargaan suku terhadap kemampuan seseorang.

Oleh karena itu, ada peraturan tertentu dalam pembuatan tato baik pilihan gambarnya, struktur sosial seseorang yang memakai tato maupun penempatan tatonya. 


Meskipun demikian, secara realitasnya tato memiliki makna sama dalam masyarakat Dayak, yakni sebagai "obor" dalam perjalanan seseorang menuju alam keabadian, setelah kematian.


Bagi suku Dayak yang tinggal di sekitar Kalimantan dan Sarawak Malaysia, tato di sekitar jari tangan menunjukkan orang tersebut suku yang suka menolong seperti ahli pengobatan. Semakin banyak tatoo di tangannya, menunjukkan orang itu semakin banyak menolong dan semakin arif dalam ilmu pengobatan.

Bagi masyarakat Dayak Kenya dan Dayak Kayan di Kalimantan Timur, banyaknya tato menggambarkan orang tersebut sudah kuat mengembara. Setiap kampung memiliki motif tato yang berbeda, banyaknya tato menandakan pemiliknya sudah mengunjungi banyak kampung.
Berbeda pula dengan golongan bangsawan yang mamakai tato, motif yang lazim untuk kalangan bangsawan adalah burung enggang yakni burung endemik Kalimantan yang dikeramatkan. Ada pula tato yang dibuat di bagian paha. Bagi perempuan Dayak memiliki tatoo di bagian paha status sosialnya sangat tinggi dan biasanya dilengkapi gelang di bahagian bawah betis.

Motif tato di bagian paha biasanya juga menyerupai simbol tato berbentuk muka harimau. Perbedaannya dengan tato di tangan, ada garis melintang pada betis yang dinamakan nang klinge.

                                         

Tatoo sangat jarang ditemui di bagian lutut. Meskipun demikian, ada juga tatoo di bagian lutut pada lelaki dan perempuan yang biasanya dibuat pada bagian akhir pembuatan tato di badan. Tato yang dibuat di atas lutut dan melingkar hingga ke betis menyerupai ular, sebenarnya anjing jadi-jadian atau disebut tuang buvong asu.                                                          
                                                                                                           (Sumber: Dayakblogger)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More