Hancurnya Sumber Penghidupan Masyarakat

Tanah dan kekayaan alam bagi kaum tani merupakan sarana produksi utama. Dari hasil kerjanya kaum tani untuk menghasilkan kebutuhan untuk penghidupannya. Bagi masyarakat Kalimantan Barat ketergantungan penghidupan ekonomi dari tanah dan kekayaan alam berupa hutan

Tidak Ada Pemulihan,Hutan Indonesia akan Hancur

Pada tahun 1950, Luas Hutan indonesia masih menutupi 80 % daratan Indonesia, dengan luas 162.290.000 Hektar, dan sampai hari ini grafik kerusakannya semakin meningkat. Tahun 1999 Kepentingan Perubahan kawasan hutan untuk pertambangan mulai muncul menyusul sejak keluarnya izin tambang dalam kawasan hutan, dimana saat itu luas izin tambang dalam kawsan hutan

Memajukan Desa Tertinggal

Dalam catatan sejarah, bangsa Indonesia secara legal formal telah merdeka lebih dari setengah abad. Pada bulan Agustus 2012 nanti, Indonesia telah memasuki usia kemerdekaanya yang ke-67.

Memberdayakan Kearifan Lokal Bagi Komunitas Adat Terpencil

Kearifan lokal adalah pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan

Kesejahteraan Rakyat Acap Tersisihkan

Keberpihakan pemerintah mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat cenderung makin pudar. Itu tercermin dalam penggunaan anggaran untuk kesejahteraan rakyat yang acap tersisihkan oleh kepentingan untuk memenuhi .

Wednesday, April 13, 2011

Tindak Perusahaan Caplok Hutan Lindung




Sejauh ini ada pihak yang mempertanyakan ketegasan Pemkab Sanggau terhadap sejumlah investor, atau perusahaan-perusahaan yang dalam kegiatan operasionalnya tidak mengindahkan aturan-aturan yang berlaku.


Meskipun begitu, tidak demikian halnya dengan Bupati Sanggau H Setiman H Sudin. Menurut dia, Pemkab Sanggau sudah bersikap tegas dan tidak segan-segan mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan nakal. Tentunya tindakan yang diberikan kepada perusahaan itu dilihat dari sejauh mana kesalahan yang dilakukannya.

“Tindakan tegas tetap akan kita kenakan kepada perusahaan-perusahaan yang nakal itu, dan sudah kita buktikan,” kata Setiman. Setiman mengungkapkan, misalnya di tahun 2011 ini tak kurang dari 4 perusahaan yang lahannya harus dikembalikan ke masyarakat (inklaf), karena mereka melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu diantaranya adalah melanggar Hak Guna Usaha (HGU) yang mencaplok kawasan hutan lindung, masuk ke kawasan permukiman penduduk, sungai, pemakaman juga ke kawasan hutan industri.

“Kita tidak main-main, selama aturannya tegas dan jelas, maka akan dijadikan sebagai dasar memberikan tindakan kepada perusahaan-perusahaan yang nakal,” imbuh Setiman lagi.

Selain itu, Setiman juga menyebut TP5K, sebuah tim bentukan Pemkab Sanggau yang menangani persoalan-persoahan perkebunan, pertanian, pertambangan guna turun berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan yanga ada antara perusahaan dengan masyarakat. “Apalagi anggota tim ini keberadaannya hingga ke pedesaan. Diharapkan kinerjanya dapat lebih efektif,” tandasnya. (Pontianakpost 12/04/11)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More