Friday, March 19, 2010

Izin Perusahaan Perkebunan Bermasalah Bakal Dicabut

Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH, menegaskan bakal mencabut izin perusahaan perkebunan yang bermasalah. Hal tersebut lantaran adanya beberapa sengketa antara pihak perusahaan dengan warga karena diduga telah menyerobot tanah-tanah milik warga. “Kalau memang terjadi kenapa tidak. Memangnya dia (perusahaan sawit yang bermasalah, red) Tuhan, bahkan bisa dicabut atau dihukum kalau perlu,” tegas Gubernur Cornelis.Dikatakan Gubernur Cornelis persoalan itu terjadi karena pihak perusahaan belum memenuhi izin-izin lainnya, termasuk bersosialisasi dengan masyarakat. Meski izin lokasi telah diberikan kepada pihak perusahaan.


“Bupati memberikan izin lokasi misalnya. Sebenarnya izin-izin lain harus dilaksanakan. Belum ini terpenuhi, belum dia sosialisasi mereka sudah main tancap, maunya main mudah saja. akhirnya semua beban menjadi beban pemerintah,” paparnya.

Meski demikian, ia juga mengatakan permasalahan yang menyangkut Tanah Adat tidak jelas. Kesulitannya terletak pada implementasinya, walaupun dalam undang-undang agraria tanah adat diakui. Terlebih sebidang tanah adat biasanya dimiliki oleh banyak orang.

Terkait legal atau tidaknya hukum adat, ia menilai hukum adat sama halnya dengan hukum perdata.

Hukum adat, kata dia, tidak memiliki kekuatan untuk memaksa. Selain itu, hukum adat juga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Menurutnya Hukum Adat tidak bisa dipaksakan kepada orang lain.

“Siapa yang mau memaksanya. Alat untuk memaksanya apa. Kalau negara kan ada. Alat untuk memaksanya adalah polisi, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penuntut umumnya (jaksa, red) mewakili negara, dan hakim (yang) memutuskan,” paparnya.

Ia juga mengatakan setiap perkara tidak bisa serta-merta diselesaikan secara Hukum Adat. Menurutnya harus dilihat dulu perkara tersebut, perdata atau pidana. Jika menyangkut persoalan pidana tetap harus dilanjutkan, meskipun Hukum Adat sudah selesai.

Terkait boleh tidaknya Dewan Adat menghukum seseorang, Cornelis mengaku tak mengetahiu secara pasati. Pasalnya setiap suku memiliki banyak anak suku. Untuk suku Dayak sendiri terdapat 150 anak suku.

“Menurut Adat Dayak kami, dewan adat tidak dibenarkan. Yang menghukum itu adalah Temenggung. Kalau bahasa Adat Dayak kami di Landak, orang-orang pandai itu dikumpulkan, mereka musyawarah mufakat yang dikoordinir Temenggung. Tapi kalau Dayak lain saya tak tahu. Karena Dayak ini banyak ada 150 anak suku,” jelasnya. (EquatorNews 19/03/10)
Baca Juga !

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More