Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH, menegaskan bakal mencabut izin perusahaan perkebunan yang bermasalah. Hal tersebut lantaran adanya beberapa sengketa antara pihak perusahaan dengan warga karena diduga telah menyerobot tanah-tanah milik warga. “Kalau memang terjadi kenapa tidak. Memangnya dia (perusahaan sawit yang bermasalah, red) Tuhan, bahkan bisa dicabut atau dihukum kalau perlu,” tegas Gubernur Cornelis.Dikatakan Gubernur Cornelis persoalan itu terjadi karena pihak perusahaan belum memenuhi izin-izin lainnya, termasuk bersosialisasi dengan masyarakat. Meski izin lokasi telah diberikan kepada pihak perusahaan.
“Bupati memberikan izin lokasi misalnya. Sebenarnya izin-izin lain harus dilaksanakan. Belum ini terpenuhi, belum dia sosialisasi mereka sudah main tancap, maunya main mudah saja. akhirnya semua beban menjadi beban pemerintah,” paparnya.
Meski demikian, ia juga mengatakan permasalahan yang menyangkut Tanah Adat tidak jelas. Kesulitannya terletak pada implementasinya, walaupun dalam undang-undang agraria tanah adat diakui. Terlebih sebidang tanah adat biasanya dimiliki oleh banyak orang.
Terkait legal atau tidaknya hukum adat, ia menilai hukum adat sama halnya dengan hukum perdata.
Hukum adat, kata dia, tidak memiliki kekuatan untuk memaksa. Selain itu, hukum adat juga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Menurutnya Hukum Adat tidak bisa dipaksakan kepada orang lain.
“Siapa yang mau memaksanya. Alat untuk memaksanya apa. Kalau negara kan ada. Alat untuk memaksanya adalah polisi, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penuntut umumnya (jaksa, red) mewakili negara, dan hakim (yang) memutuskan,” paparnya.
Ia juga mengatakan setiap perkara tidak bisa serta-merta diselesaikan secara Hukum Adat. Menurutnya harus dilihat dulu perkara tersebut, perdata atau pidana. Jika menyangkut persoalan pidana tetap harus dilanjutkan, meskipun Hukum Adat sudah selesai.
Terkait boleh tidaknya Dewan Adat menghukum seseorang, Cornelis mengaku tak mengetahiu secara pasati. Pasalnya setiap suku memiliki banyak anak suku. Untuk suku Dayak sendiri terdapat 150 anak suku.
“Menurut Adat Dayak kami, dewan adat tidak dibenarkan. Yang menghukum itu adalah Temenggung. Kalau bahasa Adat Dayak kami di Landak, orang-orang pandai itu dikumpulkan, mereka musyawarah mufakat yang dikoordinir Temenggung. Tapi kalau Dayak lain saya tak tahu. Karena Dayak ini banyak ada 150 anak suku,” jelasnya. (EquatorNews 19/03/10)
Baca Juga !
INFO NOYAN
- Muspika Noyan Fasilitasi Penyelesaian Masalah Air Keruh Dusun Entubu
- Desa Noyan Kelola ADD Dan DD Secara Transparan
- Jalan Terusan-Noyan Rusak Parah, harus ada perhatian khusus dari Pemerintah
- Dewan Desak Pihak Pengeruh Bertanggung Jawab Pulihkan Kondisi Sungai Entubu
- Sungai Keruh, Masyarakat Entubu Marah Tuntut Penambang Sediakan Tong Air
- Masyarakat Adat Dayak masih menggantungkan Hidup dengan Ladang Berpindah
- Wabup Sanggau : Umat Mesti Perangi Narkoba
- Peresmian Paroki Noyan Keuskupan Sanggau
- Paulus Hadi : Tahun ini, Jalan Kecamatan Noyan Diperlebar
- Pemerintah diharapkan Perhatikan Kompetensi Perangkat Desa
- Menteri Desa : Setiap desa harus ada BUMDes
- Setelah Ada UU tentang Desa, Kementerian Mana yang Paling Berhak Mengurus?
- Penanganan Pembangunan Perbatasan Diserahkan Kepada Empat Kementerian
- Presiden: Penanganan Perbatasan Oleh Banyak Kementerian Tidak Fokus
- Berjuang di Perbatasan demi NKRI meski Jadi "Anak Tiri"
- Warga Uwah Bunuo Merindukan Signal dan Listrik
- Hasil Pemilu Bupati Sanggau Kecamatan Noyan
- Masyarakat Perbatasan Ingin Merdeka
- Kecamatan Noyan Dalam Angka 2012
- TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) Ke Desa Semongan
- Pemerintah Canangkan Ketahanan Pangan di Perbatasan
- Petani Pagari Kebun PT GKM Noyan
- Hutan Gundul Picu Banjir di Noyan
- ADD Untuk Kesejahteraan Rakyat Desa
- Hati-hati Pencatat Meteran PLN yang Sembrono , Tagihan Anda Bisa Melonjak
0 comments:
Post a Comment