Dalam melangsungkan dan mempertahankan kehidupannya, orang Dayak tidak dapat dipisahkan dengan hutan. Hutan merupakan kawasan yang menyatu dengan mereka sebagai ekosistem. Selain itu hutan telah menjadi kawasan habitat mereka secara turun temurun dan dari hutan tersebut mereka memperoleh sumber-sumber kehidupan pokok. Persentuhan yang mendalam antara orang Dayak dengan hutan pada gilirannya melahirkan apa yang disebut sistem perladangan, yakni bentuk model kearifan tradisional dalam pengelolaan hutan. Bahkan sistem perladangan itu telah menjadi salah satu ciri pokok kebudayaan Dayak yang turun temurun hingga saat ini.
Masyarakat Dayak yang ada di Kalimantan sebagaimana masyarakat adat lainnya, pada khakikatnya memiliki persepsi holistik terhadap hutan. Bagi mereka hutan tidak hanya semata-mata bermakna ekonomis, melainkan juga sosio budaya-relegius. Juga bukan hanya semata-mata berisi ragam tetumbuhan dan hewan, melainkan juga mereka sendiri merupakan bagian dari hutan yang tak terpisahkan, dan hutan yang ada dalam wilayah kedaulatan mereka mempunyai hak kepemilikan yang jelas dan terpastikan secara hukum adat setempat
Dalam melangsungkan dan mempertahankan kehidupannya orang Dayak tidak dapat dipisahkan dengan hutan. Atau dengan kata lain hutan yang berada di sekeliling mereka merupakan bagian dari kehidupannya dan dalam memenuhi kebutuhan hidup sangat tergantung dari hasil hutan yaitu dengan cara berladang. Hutan merupakan kawasan yang menyatu dengan mereka sebagai ekosistem. Selain itu hutan telah menjadi kawasan habitat mereka secara turun temurun dan dari hutan tersebut mereka memperoleh sumber-sumber kehidupan pokok.
Maklumat Kapolda Kalimantan Barat
Setelah dikeluarkannya maklumat Kapolda Kalbar, masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya dengan ladang berpindah menjadi resah dan bingung. Berladang berarti ada hutan yang di garap dan harus di bakar untuk kesuburan tanah agar padi, jagung dan sayur mayur yang ditanam tumbuh dengan baik, dan itu sudah dilakukan oleh masyarakat adat sejak nenek moyang orang dayak ada.
Dalam satu sisi akibat dari kebakaran hutan yaitu dapat menimbulkan polusi udara yang dapat mengganggu kesehatan, dan masyarakat adat tahu akan hal itu, tetapi mereka harus melakukan berladang untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Bagaimana dengan nasib Masyarakat Adat Dayak yang menggantungkan kebutuhan ekonominya dengan ladang berpindah ? Apakah mereka (Masyarakat Adat) harus ditangkap polisi dipenjara 10 tahun dan didenda 15 milyar karena berladang ? sesuatu yang sudah mereka lakukan ratusan tahun yang lalu dan sudah turun temurun dari nenek moyang hingga sekarang menjadi sebuah tindakan kriminal ?
Disinilah peran Pemerintah untuk memperhatikan kebijakan yang dikeluarkan oleh aparatur negara sehingga tidak mengganggu kelangsungan hidup masyarakat kecil. Pemerintah harus mencari solusi yang tepat agar Masyarakat adat tidak kelaparan dan kekurangan bahan pangan. Jangan acuhkan nilai-nilai tradisi Masyarakat adat Dayak yang masih terjaga hingga kini.
Pemerintah harus bijak mengeluarkan sebuah maklumat, lihat sisi positif dan negatifnya di Masyarakat, masyarakat adat sudah bosan dengan hidup susah.